19.7 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

Kelangkaan Gas Terjawab: Polres Tulungagung Bongkar Sindikat Suntik LPG, Ribuan Tabung Disita

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Misteri kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Tulungagung akhirnya terjawab. Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi, yang diduga menjadi biang kerok langkanya pasokan di sejumlah kecamatan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Dr. Ihram Kustarto, mengumumkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/03/2026).

Menurut Kapolres, penyelidikan berawal dari maraknya keluhan masyarakat di media sosial dan pemberitaan nasional terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kg. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan kelangkaan terjadi di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, lalu merembet ke wilayah lain.

Dari penyelidikan intensif, polisi menemukan praktik penyuntikan LPG subsidi ke tabung 12 kg. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka:
– HR (40), warga Blitar, berperan sebagai pelaku penyuntikan.
– IM (47), warga Tulungagung, bertindak sebagai penadah.

“Motif mereka jelas, mencari keuntungan pribadi dengan membeli LPG 3 kg subsidi, lalu menyuntikkannya ke tabung 12 kg untuk dijual kembali,” tegas Kapolres.

Polisi menyita barang bukti berupa sekitar 1.300 tabung gas berbagai ukuran, empat alat suntik, timbangan, paralon, serta satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi. Dari pengakuan HR, praktik ini sudah berjalan selama empat tahun, dengan keuntungan Rp100.000-Rp150.000 per tabung.

Kapolres menambahkan, kasus ini juga terkait pelanggaran administrasi rayonisasi distribusi LPG, karena pelaku membeli tabung dari luar wilayah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya