21.2 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

M. Chairul Ichlas yang Rampok Tanah Hak Masyarakat di Langkat Pilih Bungkam Seperti Bosnya Ganda Wiatmaja

Berita Terbaru

Bidang Aset M. Chairul Ichlas dengan latarbelakang foto SEVP Ganda Wiatmaja juga eks SEVP Pulung Rinandoro serta surat BPN Sumut yang menegaskan lahan 14 Ha di Larang Rejo Langkat bukan HGU.(Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Soal klaim mengklaim tanah hak masyarakat sebagai HGU, PTPN I Regional I jagonya. Cuma bermodal cakap, dan rasa percaya diri sebagai pejabat perkebunan. Lalu, kalau ketahuan tinggal bungkam.

Begitulah yang dilakukan oleh Bidang Aset PTPN I Regional I M. Chairul Ichlas saat ini mengikuti jejak bosnya Ganda Wiatmaja yang terseret dalam skandal mufakat jahat penjualan aset negara ke Citraland serta berbagai pengubahan status lahan hak masyarakat sebagai HGU.

Aksi merampok lahan 14 Ha di Karang Rejo Langkat yang dilakukan M. Chairul Ichlas ketahuan setelah upaya pengukuran ulang lahan dengan memesan jasa petugas BPN Langkat pada 2 Desember 2025 tidak menghasilkan jawaban apapun.

Menurut keterangan petugas informasi BPN Langkat yang tidak mau menyebutkan identitasnya, hasil ukur yang dilakukan sudah diserahkan kepada PTPN I Regional I. Namun, hingga kini M. Chairul Ichlas berusaha menyembunyikannya.

“Kami sudah balas kepada pihak yang terkait,” terang petugas BPN Langkat melalui nomor WhatsApp resmi milik BPN Langkat +62821-6444-7232 pada 23 Januari 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Online, pengukuran tersebut adalah bagian dari skenario , M. Chairul Ichlas untuk menokohi masyarakat kesekian kalinya, agar tanah yang diminta masyarakat tetap dikuasai PTPN I Regional I.

Sejarah awal, tanah yang terletak di Karang Rejo Langkat itu adalah milik warga. PTPN I Regional I merampasnya dari dengan menghembuskan isu PKI serta melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang melawan. Hingga akhirnya tanah tersebut berhasil dimasukkan ke dalam HGU.

Data-data yang diterima Aktual Online menunjukkan bahwa PTPN I Regional I melakukan klaim HGU bodong terhadap lahan 14 Ha tersebut. Masyarakat mengantongi bukti dasar kepemilikan seperti landreform, matriks Tim B Plus, bukti penguasaan fisik juga pernyataan BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang menegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I.

Sementara itu Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak agar Kejatisu segera mengusut keterlibatan M. Chairul Ichlas serta komunikasinya dengan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dalam urusan manipulasi status lahan.

“Periksa, tangkap Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja,” tegasnya.

Jika tidak ditangkap, maka keuangan negara akan terus dilaporkan rugi padahal banyak tanah-tanah negara yang diklaim HGU lalu dijual. Bahkan, tanah-tanah hak warga juga dengan gampangnya mereka rampas dijadikan aset produktif dan pada akhirnya dijual ke pengusaha non pribumi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya