SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan eks Dirut PTPN II Muhammad Abdul Ghani (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 65
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Hasil kajian Aktual Online dalam beberapa konflik agraria di Sumut disebabkan oleh ulah PTPN I Regional I. Mereka mengklaim tanah negara maupun tanah yang telah diserahkan negara kepada masyarakat menjadi tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Misalnya di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, berbagai bukti administrasi sah negara, seperti land reform, keputusan Tim B Plus hingga keterangan BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 menegaskan bahwa ada sekitar 14 Ha lahan bukanlah milik PTPN I Regional I lagi.
Lalu, di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ada seluas 2.400 meter persegi dari 7.200 meter persegi direbut begitu saja oleh Pemkab dengan alasan telah beli dari PTPN I Regional I tanpa pernah menunjukkan bukti pembelian.
Padahal, warga pemilik lahan sendiri mengantongi Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.
Namun, PTPN I Regional I masih ngotot ingin menguasai lahan-lahan di dua lokasi tersebut. Mereka merampasnya dari tangan masyarakat dengan menggunakan klaim tanah tersebut berstatus HGU tanpa musyawarah, dan tanpa mampu membuktikan kepemilikan sertifikat HGU mereka.
Klaim palsu dan penuh percaya diri ini bukan baru sekali dilakukan. Di kasus penjualan lahan untuk sport centre misalnya. Eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menjadi korban hingga rela bersumpah di hadapan publik sebagai orang pertama masuk neraka demi meyakinkan masyarakat bahwa tanah 300 Ha yang dibeli Pemprovsu merupakan HGU.
Pada akhirnya, Edy Rahmayadi tampak bodoh ketika SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (red. saat itu menjabat Kabag Hukum) yang didesak publik mengakui bahwa lahan sport centre bukan HGU atau eks HGU melainkan baru bermohon pengajuan HGU.
“Tidak masuk ke dalam pendaftaran sertifikat. Baru dimohonkan lagi dengan SK 10. Memang betul (red. bukan HGU),” tegas Ganda Wiatmaja dalam wawancara program Ekslusif Aktual, Kamis 25 Mei 2023 silam.
Di satu sisi masyarakat sulit mendapatkan tanah. Bahkan yang telah mengantongi surat awal sah kepemilikan pun dipersulit oleh PTPN I Regional I guna meningkatkan status surat tanah mereka ke SHM dengan klaim status HGU.
Di sisi lain tanah-tanah HGU yang benar-benar diamanatkan negara untuk ditanami malah diberikan ke pengusaha non pribumi untuk dibangun perumahan elit yang notabene hanya dapat beli oleh masyarakat ekonomi atas dengan judul kerjasama proyek Deli Megapolitan Citraland.
Publik, salah seorang diantaranya Praktisi Hukum Jauli Manalu, Sabtu (27/12/2025) siang kepada Aktual Online menerangkan bahwa konflik agraria seperti ini akan berulang jika para pemainnya tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Permainan pengubahan status lahan hingga penjualan aset disebut Jauli Manalu tidak lepas dari peran beberapa nama seperti SEVP Ganda Wiatmaja, eks Direktur PTPN II Muhammad Abdul Ghani, dan eks SEVP Pulung Rinandoro yang kini terus menjadi perbincangan karena masuk daftar terlibat penjualan aset tanah negara ke PT. Ciputra.
“Tangkap itu Ganda Wiatmaja, Abdul Ghani, Pulung Rinandoro. Mengapa bisa status HGU berubah-ubah masuk ke lahan orang. Kuncinya kan di mereka. Mengapa masyarakat sulit urus pelepasan sementara Citraland gampang sekali urusannya. Bahkan bukan untuk mengubah HGU ke HGB tapi untuk menjual tanah HGB ke masyarakat. Kenapa tanah-tanah negara dijual ke orang kaya yang mayoritas bukan pribumi. Mengapa masyarakat pribumi ekonomi menengah ke bawah tidak dikasih kesempatan membeli tanah. Sampai-sampai masyarakat yang sudah lama saja menetap ada suratnya digusur, dibilang HGU. Mau urus surat jadi SHM pun sulit. Kan miris sekali rasanya,” desak Jauli Manalu.
Kepada masyarakat yang memiliki alas hak sah pun disarankan Jauli Manalu agar jangan takut untuk melawan dan menuntut hak hingga bukti kepemilikan lahan bisa berubah menjadi SHM. Tentu saja, perlawanan dilakukan harus secara kompak, terarah, tidak anarkis dan tidak ditunggangi kepentingan politik.
Jauli Manalu juga mengingatkan agar PTPN I Regional I cepat bertobat. Meski saat ini bisa selamat dari jeratan hukum, bisa saja beberapa waktu ke depan kasusnya diungkap kembali seperti yang dirasakan oleh eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin. Lebih perlu diingat lagi bahwa akan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah di akhirat kelak.
Sementara itu Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas, SEVP Ganda Wiatmaja tidak dapat dikonfirmasi lantaran telah memblokir nomor seluler wartawan Aktual Online karena terus dijejali pertanyaan seputar penjualan aset negara yang terjadi. Sementara bidang aset Khairul serta eks SEVP Pulung Rinandoro dan eks Dirut PTPN II Muhammad Abdul Ghani memilih tidak menjawab berbagai konfirmasi terkait penjualan aset-aset negara yang selama ini dilakukan PTPN I .*Bersambung ke #Edisi 66 || Prasetiyo
Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 64
Kejatisu Mulai Tunjukkan Pro Citraland, Praktisi Hukum: Kejagung Gagal Benahi Mental Jaksa
