Mahmuddin Manurung, Warga Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan di PTPN Jakarta mengirimkan somasi ke-II karena lahannya dirampas dan diklaim berstatus HGU lalu dijual ke Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Pemicu konflik lahan antara warga Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan dengan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan adalah klaim PTPN I Regional I yang menyatakan bahwa lahan yang digunakan membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) atau lokasi pengelolaan sampah Desa Sampali senilai Rp392 juta, berstatus HGU.
“Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti melalui aplikasi perpesanan 22 Desember 2025 lalu.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan pun yang sulit dimintai konfirmasi lewat nomor telepon pribadinya, tiba-tiba menuliskan pernyataan di kolom komentar media sosial Facebook Aktual Online bahwa tanah yang ia gunakan untuk merealisasikan program Deli Serdang Sehat merupakan lahan yang telah dibeli Pemkab dari PTPN I Regional I.
“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya dalam kolom komentar.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Aktual Online, transaksi jual beli tanah yang dilakukan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dengan PTPN I Regional I bersifat tertutup dan cenderung menunjukkan pemaksaan lewat kuasa yang dimiliki.
Pasalnya, lahan yang dibangun TPS3R telah ada penduduknya. Pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan selaku pihak mengaku pemilik lahan kepada Aktual Online mengungkap bahwa mereka mengantongi beberapa bukti kepemilikan lahan.
Ada Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.
Surat-surat bukti kepemilikan ini sah, namun PTPN I Regional I dan BPN mengganjal warga untuk menjadikan bukti tersebut sebagai dasar meningkatkan status administrasi kepemilikan berupa SHM. Hingga akhirnya, PTPN I Regional I asal tunjuk lokasi dan menjual lahan milik mereka kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan.
“Telah saya sampaikan kepada Bupati Deli Serdang, saya keberatan dan saya tidak setuju TPS3R dibangun di lokasi objek tanah milik saya, karena tanah tersebut saya untuk saya pakai sendiri, tidak dijual, tidak disewakan dan tidak dipinjamkan dan masih banyak tanah-tanah kosong sebagai alternatif yang lokasinya lebih strategis untuk dibangun TPS3R,” ungkapnya, Sabtu (27/12/2025) siang, yang juga ia sampaikan dalam somasi ke-II kepada PTPN I, PTPN I Regional I, Bupati Deli Serdang, BPN dan berbagai lembaga terkait lainnya.
Menurut Mahmuddin Manurung, jika benar tanah seluas 2.400 meter persegi dari 7.200 meter persegi yang diklaim PTPN I Regional I berstatus HGU, harusnya dapat ditunjukkan dari awal bukti sertifikat HGUnya. Selain itu harus ada verifikasi dan pencocokan luas areal kebun, peta bidang, batas wilayah serta pihak perkebunan dapat membuktikan secara benar bahwa perkebunan lah yang selama ini menguasai dan menguasai objek lahan berstatus HGU tersebut.
Sementara itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa jika benar tanah itu berstatus HGU maka PTPN I Regional I telah melakukan tindak pidana karena menjual lahan yang peruntukannya untuk berkebun kepada Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan sebagai TPS3R.
Begitupun, Jauli Manalu tidak meyakini bahwa tanah yang direbut dari keluarga Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan berstatus HGU. Apalagi, hingga kini PTPN I Regional I tidak mampu menunjukkan buktinya kepada publik.
“Sudah banyak kasus PTPN I Regional I. Mana sebenarnya batas HGU dan eks HGU. Lagian kan pihak Mahmuddin Manurung punya bukti tanah itu ada KRPT, ada seledes, ada PBB ada akte notaris, dan bukti daftar nominatif tim B plus. Artinya tanah itu lepas sajalah. PTPN I tidak usah mengklaim lagi, kasih sama masyarakat. Toh mereka siap bayar biaya pelepasan aset. Kalau HGU kata PTPN I, maka sudah jelas, PTPN I melakukan pidana menjual aset negara. Tidak boleh HGU itu dijual,” terang Jauli Manalu.|| Prasetiyo
