19.8 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

GAMAS Gelar Aksi Damai di Pengadilan Tinggi Aceh, Desak Hentikan Dugaan Kriminalisasi terhadap Yakarim Munir

Berita Terbaru

ALTUALONLINE.co.id – BANDA ACEH |||

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil (GAMAS) menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Tinggi Aceh untuk menuntut dihentikannya dugaan kriminalisasi terhadap Yakarim Munir, yang saat ini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Aceh Singkil dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan.

Koordinator aksi, Muhammad, menyampaikan bahwa masyarakat Aceh Singkil yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan asas objektivitas dan keadilan, Senin (24/11/20205).

Menurutnya, proses persidangan beberapa kali tertunda akibat ketidakhadiran saksi pelapor dan saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kondisi ini bahkan menyebabkan persidangan terhenti hingga tiga minggu.

JPU sempat mengajukan permohonan pemeriksaan saksi secara daring, namun ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada alasan pembenar untuk sidang daring dalam kondisi normal,” ujar Muhammad dalam orasinya.

Muhammad menambahkan bahwa tiga ahli hukum, baik pidana maupun perdata, telah dihadirkan dalam persidangan dan semuanya memiliki pendapat serupa bahwa perkara tersebut lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Objek tanah seluas ±235 hektare berada dalam penguasaan Yakarim tanpa ada sengketa. Jadi unsur pidana tidak tepat diterapkan. Namun sikap ketua majelis hakim justru dinilai masyarakat merugikan terdakwa dan tidak sesuai asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari tidak terlaksananya perjanjian jual beli tanah, yang secara hukum merupakan sengketa perdata. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur penipuan maupun penggelapan.

Selain itu, perjanjian antara Yakarim Munir dan PT Delima Makmur Aceh Singkil secara tegas menyebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui kepaniteraan di pengadilan setempat, bukan melalui jalur pidana.

Muhammad juga menyoroti ketidakmampuan JPU menghadirkan saksi pelapor dalam beberapa agenda sidang sebagai indikator lemahnya pembuktian unsur pidana.

Masyarakat yang mengikuti kasus ini menilai sikap JPU cenderung tidak profesional dan tidak mempertimbangkan pendapat para ahli hukum secara objektif.

“Berdasarkan fakta persidangan, Yakarim Munir tidak terbukti melakukan penipuan maupun penggelapan,” tegas Muhammad.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Jumat (14/11/2025), tiga ahli hukum yang dihadirkan menyampaikan pandangan serupa bahwa perkara ini murni sengketa perdata, yakni:

1.Dr. Dahlan Ali – Ahli Hukum Pidana (dihadirkan JPU)
2.Prof. Ramlan – Ahli Hukum Perdata (penasihat hukum terdakwa)
3.Dr. Mahmud Mulyadi – Ahli Hukum Pidana (penasihat hukum terdakwa)

Ketiganya secara konsisten menyatakan bahwa unsur tindak pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. ||| Gunawan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya