20.5 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Kejatisu Mulai Tunjukkan Pro Citraland, Praktisi Hukum: Kejagung Gagal Benahi Mental Jaksa

Berita Terbaru

Konferensi pers Kejatisu 22 Oktober 2025 terkait uang hasil sitaan penjualan aset tanah HGU negara oleh PTPN I, PT. NDP ke PT. Ciputra.  (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

Edisi #64

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pernyataan resmi dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu yang beberapa hari lalu masih dijabat oleh Muchamad Jeffry menunjukkan keterbukaan jaksa bahwa mereka telah mulai pro atau berpihak kepada Citraland.

Mengomentari pernyataan yang dibeberkan Aspidsus Kejatisu lewat media massa 18 Desember 2025 itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu mengungkapkan rasa miris dan menilai Kajagung ST Burhanuddin gagal membenahi mental para jaksa.

Hal itu dapat dilihat dari poin penting yang ditegaskan Aspidsus bahwa Citraland tidak terlibat dalam kasus penjualan aset HGU yang diubah menjadi HGB hingga menyebabkan kerugian keuangan negara karena tidak ada mens area.

Analisis hukum tersebut disebut Jauli Manalu terlalu dangkal dan cenderung ingin membodohi publik. Apalagi, yang jelas-jelas telah membuat kesepakatan serta melakukan penjualan secara langsung kepada masyarakat adalah PT. Ciputra atau akrab dengan nama Citraland.

“Aspidsus Kejatisu ini dangkal kali memberi analisis hukum, cenderung ingin membodohi publik dan vulgar menunjukkan pro Citraland,” kritiknya tajam, Jumat (26/12/2025) pagi.

Jika Citraland dianggap tidak terlibat, maka Direktur PT. NDP Iman Subekti atau Eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin juga tidak boleh ditahan. Pasalnya, mereka tidak mengeluarkan surat-surat pengesahan pengubahan HGU menjadi HGB karena merupakan wewenang penuh BPN.

Kerjasama proyek Deli Megapolitan ini juga tidak terjadi jika SEVP Aset (red. saat itu dijabat Pulung Rinandoro) dan Kabag Hukum (red. saat itu dijabat Ganda Wiatmaja) tidak memberikan rekomendasi yang salah. Atau, pekerjaan mustahil berlanjut jika tidak ada persetujuan dari para pemegang saham atau direksi ya g dalah seorang diantaranya Muhammad Abdul Ghani.

Dalam kajian hukum, kasus ini terjadi karena adanya keterlibatan berbagai pihak. Citraland dapat disebut sebagai penadah tanah negara bukan malah dibela sebagai sosok investor yang seakan-akan berjasa ingin memberikan keuntungan. Malah, akibat perbuatan PT. Ciputra, aset negara hilang dan kini masyarakat yang terlanjur membeli properti di atas tanah tersebut belum mendapatkan kepastian hukum atas alas hak tanah mereka.

Dalam kasus ini, Jauli Manalu menyebut Kejatisu telah terang-terangan menunjukkan tebang pilih dalam penegakan hukum. Bukan karena jaksa yang menangani perkaranya tidak kompeten, namun Kajagung dianggap gagal membina mental para bawahannya sehingga terjadi penyekatan kebenaran sehingga muncul pembenaran.

“Contoh kecilnya seperti ada pencuri mobil. Terus maling ini jual ke orang dengan surat-surat yang sudah dikondisikan si maling. Nah, orang yang membeli mobil ini tentu dianggap sebagai penadah dan ditangkap oleh APH. Jangan giring opini publik bahwa Citraland ini investor, dia penadah. Banyak hal-hal yang tidak wajar dalam pembelian. Harga beli tidak masuk akal, ada masyarakat banyak jadi korban okupasi. Tolong tangkap itu penadahnya pak Kajagung. Jangan pula anggota bapak bela-bela Citraland dengan menyebut investor. Dia penadah,” tegas Jauli Manalu.

Meski begitu, Jauli Manalu menyebut bahwa saat ini Kajagung belum terlambat untuk memperbaiki keadaan. Pencopotan Mochamad Jeffry sebagai Aspidsus Kejatisu harusnya dibarengi dengan pemeriksaan para jaksa yang terlibat penanganan perkara Citraland.

Ditambah, Kajagung harus memberi keterangan secara detil beserta bukti valid sumber uang senilai Rp263 miliar yang disita Kejatisu sebagai klaim barang bukti.

Terakhir, judul konferensi pers yang menyebut penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. NDP melalui kerjasama dengan PT. Ciputra harusnya dipertanyakan Kejagung karena cenderung menuduh PT. NDP sebagai pelaku utama penjualan aset kepada mitranya PT. Ciputra. Sementara PTPN I Regional I seakan menjadi korban, namun Eks Dirutnya Irwan Perangin-angin tetap ditahan.

“Kata Aspidsus Kejatisu Citraland tidak terlibat, hanya sebagai investor. Tapi dalam setiap konferensi mereka telah menegaskan Citraland ini membeli, ikut terlibat dalam sebuah kesepakatan kerjasama. Malah anehnya, dala judul itu PTPN I yang dianggap sebagai korban di sana. Karena yang menjual itu PT. NDP. Faktanya, PT. NDP ini kan anak perusahaan. Jadi kalau mau dikupas, yang buat njilemet itu ya Kejatisu. Periksa itu Jaksa yang terlibat perkaranya,” tutup Jauli Manalu.

Diketahui beberapa hari sebelum dicopot sebagai Aspidsus, Mochammad Jeffry mengeluarkan pernyataan kontroversial karena cenderung menunjukkan keberpihakan Kejatisu kepada Citraland.

“Jadi, untuk dari pihak PT Citraland ini, mereka murni sebagai pembangun dan juga sebagai investor. Tanggung jawab mutlak terkait dengan lahan, itu ada di pihak PT NDP,” ungkap Mochammad Jeffry beberapa hari sebelum dicopot.*Bersambung ke #Edisi 65 || Prasetiyo

 

 

 

Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 63

Satgas 53 Kejagung Didesak Intai Tim Penanganan Kasus Citraland sebelum Dipegang KPK

Baca Selanjutnya

Berita lainnya