SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dengan logo PT. Ciputra. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 41
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli menyerukan agar Kejatisu segera menangkap dan menahan Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dalam kasus penjualan lahan negara kepada PT. Ciputra KPSN dalam kemasan kerjasama.
Lewat rentetan jejak digital, Ganda Wiatmaja dinilai telah ikut bermufakat jahat dengan pejabat PTPN I Regional I, PT. Nusa Dua Propertindo dan pejabat BPN serta menguntungkan PT. Ciputra selaku pemilik proyek Deli Megapolitan Citraland.
“Tangkap Ganda Wiatmaja. Sebuah kejahatan korupsi itu bukan hanya karena menguntungkan pribadi saja tapi karena ikut bermufakat jahat lalu menguntungkan pihak lain. Siapa yang untung di sini, ya PT. Ciputra KPSN. Ganda Wiatmaja ini kan kepala aset, kalau dia bekerja jujur, pasti sudah diselamatkan nya aset negara. Bukan malah ikut bekerjasama dan mendukung proyek yang menyebabkan negara rugi,” ungkap Jauli Manalu, Jumat (31/10/2025) siang.

Salah satu buktinya adalah penggiringan opini publik yang dibeberkan Ganda Wiatmaja lewat salah media massa dengan menerangkan bahwa proyek Deli Megapolitan telah melalui kajian dan penelitian berbagai aspek yang sudah sesuai prosedur.
“Seluruh proses yang menyangkut persyaratan untuk terlaksananya proyek kerjasama ini sudah berjalan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Ganda Wiatmaja dalam berita yang terbit 14 April 2025.
Pernyataan tersebut berubah menjadi sebuah kebohongan yang terungkap otomatis kepada publik setelah Kejatisu menangkap 2 pejabat BPN yakni Askani dan Abdul Rahim Lubis serta Direktur PT. NDP Iman Subekti.
Sementara itu, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja belum mau memberikan komentarnya terkait keterlibatannya mendukung proyek bermasalah Citraland yang menyebabkan kerugian negara namun menguntungkan PT. Ciputra KPSN. *Bersambung ke #Edisi 42 || Prasetiyo
Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 40
