SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dengan latar belakang proyek Deli Megapolitan Sampali. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 40
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Publik mendesak Kejatisu untuk segera menangkap Bos PT. Ciputra KPSN dalam kasus proyek Deli Megapolitan.
Praktisi Hukum Jauli Manalu SH mengatakan desakan ini sejalan dengan telah ditahannya 2 pejabat BPN yakni Abdul Rahim Lubis dan Askani serta Direktur PT. NDP Iman Subekti beberapa waktu lalu.
Penahanan 3 orang tersebut tidak akan kuat tanpa ditangkapnya Bos PT. Ciputra KPSN selaku pemilik proyek yang bekerjasama dengan PTPN I Regional I (red. dulu namanya PTPN II) sehingga timbul mufakat jahat yang melibatkan perusahaan perkebunan plat merat.
“Tangkap itu Bos PT. Ciputra pak Harli Siregar (red. Kajatisu). Ini proyek mereka. Kejatisu jangan haya menumbalkan pejabat BPN dan Direktur PT. NDP saja,” desak Jauli Manalu, Kamis (30/10/2025) siang.

Selain PT. Ciputra, ada pejabat PTPN I Regional I yang wajib terlibat dalam mufakat jahat ini seperti eks Dirut Irwan Perangin-angin, eks SEVP yang juga jaksa titipan KPK Pulung Rinandoro, SEVP juga sebelumnya sebagai Kabag Hukum Ganda Wiatmaja yang gencar memberi pernyataan positif proyek Citraland sehingga menguntungkan Ciputra.
Sementara itu, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja saat ini sudah irit bicara. Ia tidak seterbuka dahulu kala membongkar kebohongan Eks Gubsu Edy Rahmayadi soal lahan sport centre dan masalah penjualan lahan negara dalam kemasan kerjasama Ciputra dengan PTPN I Regional I.*Bersambung ke #Edisi 41 || Prasetiyo
Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 39
Kehadiran Ganda Wiatmaja di Kejatisu Dikabarkan Jadi Kibus (?)
