Today

‎HRD PT. Maja Agung Latexindo Akui Perusahaan Tolak Beri Pesangon, Kuasa Hukum Eks Karyawan: Itu Mengangkangi UU Ketenagakerjaan

‎Logo PT. Maja Agung Latexindo. (Foto: Ist/Aktual Online)

 



‎AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kepala Bagian Human Resource Development (HRD) PT. Maja Agung Latexindo Ahmad Juara Putra kepada Aktual Online mengakui penolakan mereka untuk memberikan pesangon bagi 4 eks karyawan perusahaan yang telah di-PHK.

‎Menurut Ahmad Juara Putra, Kamis (31/7/2025) kemarin melalui aplikasi perpesanan, kebijakan itu telah sesuai aturan yang diberlakukan dalam perusahaan mereka.

‎”Pemutusan hubungan kerja didasarkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan. Kebijakan perusahaan terkait ada atau tidaknya pesangon telah sesuai peraturan perusahaan yang berlaku,” ungkapnya

‎Ia juga kekeh bahwa aturan perusahaan tersebut telah sesuai dengan regulasi dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Namun, ia tidak mau melanjutkan penjelasan soal bagian mana kesinkronan dalam regulasi yang ia maksud.

‎Sementara itu, Jauli Manalu selaku kuasa hukum dari 4 eks karyawan PT. Maja Agung Latexindo menegaskan bahwa penjelasan HRD perusahaan tersebut adalah ilusi belaka.

Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Maja Agung Latexindo Jauli Manalu (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. Maja Agung Latexindo Jauli Manalu (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)


‎Pasalnya, HRD tersebut hingga saat ini tidak berani menunjukkan aturan kerja di perusahaan dalam rapat mediasi yang diadakan di UPT Wilayah 2 Disnaker Sumut. Jika memang sesuai regulasi pemerintah, harusnya PT. Maja Agung Latexindo pasti paham jika pesangon itu adalah kewajiban perusahaan untuk para eks karyawan.

‎”Aturan mana yang sama dibilangnya. Pasal 40 dan 52 Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jelas penolakan memberi pesangon bagi karyawan yang diPHK adalah mengangkangi Undang-undang,” jelasnya.

‎Jauli Manalu berharap, Kementrian Tenaga Kerja turun tangan untuk menutup PT. Maja Agung Latexindo karena dinilai telah membuat aturan yang melawan regulasi pemerintah Indonesia.|| Prasetiyo

READ  Plt Region Head PTPN I Regional I Lindungi Ganda Wiatmaja, Sementara Ganda Wiatmaja Lindungi Ciputra

Related Post