Logo PT. Maja Agung Latexindo. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kepala Bagian Human Resource Development (HRD) PT. Maja Agung Latexindo Ahmad Juara Putra kepada Aktual Online mengakui penolakan mereka untuk memberikan pesangon bagi 4 eks karyawan perusahaan yang telah di-PHK.
Menurut Ahmad Juara Putra, Kamis (31/7/2025) kemarin melalui aplikasi perpesanan, kebijakan itu telah sesuai aturan yang diberlakukan dalam perusahaan mereka.
”Pemutusan hubungan kerja didasarkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan. Kebijakan perusahaan terkait ada atau tidaknya pesangon telah sesuai peraturan perusahaan yang berlaku,” ungkapnya
Ia juga kekeh bahwa aturan perusahaan tersebut telah sesuai dengan regulasi dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Namun, ia tidak mau melanjutkan penjelasan soal bagian mana kesinkronan dalam regulasi yang ia maksud.
Sementara itu, Jauli Manalu selaku kuasa hukum dari 4 eks karyawan PT. Maja Agung Latexindo menegaskan bahwa penjelasan HRD perusahaan tersebut adalah ilusi belaka.

Pasalnya, HRD tersebut hingga saat ini tidak berani menunjukkan aturan kerja di perusahaan dalam rapat mediasi yang diadakan di UPT Wilayah 2 Disnaker Sumut. Jika memang sesuai regulasi pemerintah, harusnya PT. Maja Agung Latexindo pasti paham jika pesangon itu adalah kewajiban perusahaan untuk para eks karyawan.
”Aturan mana yang sama dibilangnya. Pasal 40 dan 52 Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jelas penolakan memberi pesangon bagi karyawan yang diPHK adalah mengangkangi Undang-undang,” jelasnya.
Jauli Manalu berharap, Kementrian Tenaga Kerja turun tangan untuk menutup PT. Maja Agung Latexindo karena dinilai telah membuat aturan yang melawan regulasi pemerintah Indonesia.|| Prasetiyo




