Plt Region Head PTPN I Regional I Wispramono dan SEVP Ganda Wiatmaja (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi76
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Sudah tiga pekan, janji Plt Region Head Wispramono Budiman untuk memberi jawaban soal penyelesaian lahan 14 Ha di Karang Rejo Langkat yang dirampas perusahaannya hanya omong kosong.
Wispramono Budiman malah berusaha melindungi aksi terselubung yang dilakukan oleh SEVP Ganda Wiatmaja dengan bungkam hingga tersebarnya klaim HGU secara lisan tanpa ada bukti terhadap lahan mereka rampok.
Sementara Ganda Wiatmaja sibuk untuk melindungi PT. Ciputra dengan memberikan kesaksian bohong di Pengadilan Negeri dengan menumbalkan Direktur PT. NDP soal tanggungjawab pengadaan 20 persen lahan atau sekitar 10 ribu Ha untuk diserahkan kepada PTPN II.
Hal itu tertera jelas dalam addendum atas perjanjian kerjasama Nomor Dir/SPK-l/01/VI/2020 pada tanggal 23 Juni 2023.
Tidak sampai di situ, Ganda Wiatmaja juga membodohi hakim dengan mengklaim pengubahan HGU menjadi HGB dalam kerjasama proyek Deli Megapolitan menguntungkan. Padahal faktanya, tanah yang diubah statusnya menjadi HGB dijual oleh Ciputra.
Sementara itu, Plt Region Head Wispramono Budiman hingga kini belum mau memberi konfirmasi soal kasus lahan 14 Ha yang dirampas PTPN I Regional I. Sementara SEVP Ganda Wiatmaja hingga kini belum membuka blokir nomor seluler.
Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera memeriksa Plt Region Head Wispramono Budiman dan SEVP Ganda Wiatmaja.
“Periksa mereka,” tegas Jauli Manalu.|| Prasetiyo




