Kolase foto Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan DPO Christoph Munthe (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Sejak Paminal Mabes Polri telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan 3 personel polisi dalam kasus DPO Christoph Munthe sejak 2021, harusnya Polda Sumut mengambil alih penanganan kasus tersebut agar mandulnya penegakan hukum tidak terulang seperti saat ini.
Hal itu ditegaskan oleh Praktisi Hukum Jauli Manalu kepada Aktual Online, Rabu (9/4/2025) sore dengan alasan hingga kini Polres Tebing Tinggi tidak mampu melengkapi berkas perkara DPO Christoph Munthe yang kasus bergulir 2021 dan telah memvonis 8 orang pesuruhnya dengan hukuman kurungan penjara bervariasi.
“Mandul Polres Tebing Tinggi. Harusnya Polda Sumut yang turun tangan. Masak sudah 2021 status DPO dan tersangkanya nya disembunyikan, lalu di tahun 2024 ketahuan, terus kasus ini dibiarin ditangani oleh penyidik yang sama. Lawak-lawak aja. Polda harus ambil alih kasus ini,” cecar Jauli Manalu.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono belum mau memberikan penjelasan soal ketidakmampuan mereka melengkapi berkas perkara DPO Christoph Munthe maupun kritik pedas Praktisi Hukum Jauli Manalu tentang mandulnya penegakan hukum di Polres Tebing Tinggi.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Syahbana Surbakti menerangkan bahwa hingga saat ini pihak Polres Tebing Tinggi belum mampu melengkapi kekurangan berkas perkara DPO Christoph Munthe, hingga akhirnya Jaksa mengirimkan P20 ke penyidik kepolisian.
“Sudah diterbitkan dan diserahkan (red.P20) pada 8 April,” ungkapnya.
Jika selama 30 hari ke depan pihak Polres Tebing Tinggi tidak mempu melengkapi berkas tersebut maka Kejari Tebing Tinggi akan mengembalikan berkas SPDP DPO Christoph Munthe.|| Prasetiyo




