22.9 C
Indonesia
Kamis, 7 Mei 2026

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Narkoba di Lapas Kelas IIB, Tiga Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengumumkan perkembangan penanganan kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi oleh Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah, Kasat Narkoba, Kasihumas, dan petugas lapas, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers dihalaman Mapolres setempat, Jumat (27/12/2024).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menjelaskan bahwa penyidikan tindak pidana narkoba tersebut melibatkan tiga tersangka, dua perempuan dan satu laki-laki.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Lapas Tulungagung, di mana dua perkara ini berhasil ditangkap oleh petugas lapas dan diserahkan ke Polres Tulungagung untuk penanganan lebih lanjut,” kata AKBP Taat.

Peristiwa pertama terjadi pada 12 November 2024, ketika dua tersangka, sepasang laki-laki dan perempuan, berupaya menyelundupkan pil double L yang dicampur menjadi sambal. Mereka berhasil ditangkap oleh petugas lapas dan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung.

Peristiwa kedua terjadi pada 21 Desember 2024, ketika seorang wanita berupaya menyelundupkan 15 gram sabu yang disembunyikan di balik kerudungnya. Tersangka berhasil dideteksi oleh petugas lapas dan diserahkan ke Polres Tulungagung.

Ketiga pelaku berusaha menyelundupkan narkoba ke lapas dengan imbalan tertentu. Pasangan kekasih yang merupakan residivis mendapat upah Rp 100.000. Dalam pengakuannya, mereka baru satu kali menyelundupkan narkoba ke lapas, namun dalam pendalaman ditemukan bahwa mereka sering melakukan perbuatan tersebut.

Di rumah kos tersangka ditemukan peralatan sabu, timbangan, dan sabu seberat 2,9 gram. Mereka dikenakan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta UU Narkotik Golongan I Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Seorang ibu yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam lapas mendapat keuntungan upah sekitar Rp 2.600.000. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa sinergi yang baik antara Lapas dan Polres Tulungagung sangat penting dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotik.”Polres Tulungagung terus berupaya untuk benar-benar membasmi peredaran narkotik di mana pun, termasuk di dalam lapas,” tandas AKBP Taat. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya