* Dua Pria Paruh Baya Diangkut dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Polres Binjai bekerjasama dengan Polisi Militer,Kodim 02/03 Binjai-Lkt, BNNK dan Sat Pol PP Kota Binjai, mengatur strategi untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Pemberantasan Narkoba ini selain dalam rangka Operasi Antik-Toba 2022 Polda Sumut juga berkat informasi masyarakat yang telah resah dengan peredaran narkoba tersebut.
Informasi dari warga tersebut langsung direspon cepat dan tanggal oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting,SIK,MH dan meneruskannya kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Firman Imanuel, PA, SH, MH.
Hasilnya,pada Selasa (15/2/2022) sekira Pukul 14.00 Wib dilaksanakan penggrebekan di kawasan Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai.
Dari hasil penggerebekan di lokasi tersebut dapat diamankan 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial NS (62) warga Lk. II Ara Tunggal Desa Pekan Selesai Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan YN (47) warga Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.
Dari keduanya Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang rokok yang didalamnya berisi daun ganja kering dan 2 (dua) bungkus kecil berisi daun ganja kering.
Terhadap terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : Humasresbinjai