AKTUALONLINE.co.id – Medan ||Ratusan warga Mekatani Desa Marindal I Kecamatan Patumbak yang tergabung dalam Kelompok Tani Berjuang Murni (KTBM) mendatangi Mapolda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Massa meminta perlindungan Kapolda Sumut karena tanah dan rumah mereka akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas I-A sesuai dengan No:04/Eks/2015/PN.Lbp jo 119/Pdt.G/2013/PN LP antara Harromaini sebagai pemohon sita eksekusi dengan Suryanti, dkk sebagai tergugat.
“Kedatangan kami ke Polda Sumut untuk minta perlindungan kepada Kapolda Sumut terkait dilaksanakan sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Lubuk Pakam pada, Kamis yang sesuai jadwal pukul 09.00 wib, ternyata dilakukan tidak sesuai jadwal eksekusi. Kami menduga surat yang dipakai penggugat adalah bodong atau palsu,” ucap Jodi dalam orasinya di depan Mapolda Sumut, Kamis (27/6/2024) siang.
Menurutnya, Tempat objek perkara yang berada di Dusun I, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara merupakan lahan PTP N2 yang pada saat itu sebagai Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1970-2000.
“Dasar surat apa pihak penggugat melakukan gugatan di PN Pakam..??. Pada hal tahun 1979 tanah tersebut masih kebun coklat, kok bisa penggugat memiliki surat. Kami meyakini ada rekayasa dilakukan penggugat dalam melakukan sita eksekusi obyek perkara bersama PN Pakam,” tegasnya.
Ia mengatakan, Pasal 50 ayat 1 tahun 1981 tentang agraria mengatakan bahwa tanah Negara tidak bisa disita atau di eksekusi oleh siapapun.
“Untuk itu,kami berharap kepada Menteri ATRBPN, Kapolda Sumut dan Direktur PTP N2 agar meninjau kembali dan kami siap berdialog untuk menyelesaikan kasus ini,.Kami menduga ada mafia tanah yang bermain untuk menguasai tanah warga” tutupnya.
Sementara itu, Iskandar yang merupakan kuasa hukum dari kelompok tani KTBM akan melakukan Kasasi terhadap eksekusi obyek perkara yang dilakukan oleh PN Pakam.
“Kami juga akan membuat laporan ke Polisi terkait surat-surat yang dimiliki tergugat,kami merasa ada Kejanggalan-kejanggalan terjadi yang dilakukan oleh pihak tergugat dan PN Pakam,”ucap Iskandar dari Advokat Ramli dan rekan-rekan. II Antoni Pakpahan
Editor: Prasetiyo




