22 C
Indonesia
Kamis, 23 April 2026

Selama Bulan April Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 42 Kasus Kejahatan 4 C Dengan 37 Tersangka

Berita Terbaru

FOTO; Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, S.I.K, MH Ungkap 42 Kasus Kejahatan 4 C Dengan 37 Tersangka Selama Bulan April

 

AKTUALONLINE.co.id DENPASAR|||Satreskrim Polresta Denpasar Dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus 4 C yaitu: Pencurian biasa, Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan Pencurian curanmor.

Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut disampaikannya. Pada Bulan April 2026 ini Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus Curanmor yaitu 11 kasus dengan tersangka 15 orang laki-laki, pencurian pemberatan 4 kasus tersangka 4 orang laki-laki pencurian kekerasan 1 kasus dengan tersangka 1 orang laki-laki, dan 1 orang perempuan dan kasus pencurian biasa 16 kasus tersangka 14 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, total kasus yang diungkap 42 kasus dengan 37 tersangka dan tidak ada pelaku yang residivis.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 476 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pasal 477 KUHP ancaman 7 tahun penjara, pasal 479 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Dengan pengungkapan kasus ini bahwa Polresta Denpasar dan jajaran berkomitmen tetap melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan 4 C yang terjadi diwilayah hukum Polresta Denpasar, ujar Kapolresta Denpasar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Pol Agus Riwayanto Diputra, SIK. MH merincikan pengungkapan kasus 4 C sebanyak 32 kasus selama Bulan April.

Agus menjelaskan, pada minggu pertama tanggal 1 sampai 7 April Polisi berhasil mengungkap 13 kasus, Minggu ke kedua terdapat 9 kasus kemudian Minggu ketiga terdapat 8 kasus.

Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan jelas Agus, salah satunya sepeda motor sebanyak 8 unit dan belum ada laporan ke kepolisian.

Diminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motornya segera melaporkan dan membawa surat kepemilikan yang lengkap berupa BPKB.

Kapolresta Denpasar Berterimakasih kepada masyarakat atas dukungannya yang memberikan informasi- informasi kepada pihak kepolisian setempat.

Selain itu, Kapolresta Denpasar meminta dan memohon kepada masyarakat agar menggunakan layanan 110 apabila ada kejadian ditemukan atau pun gangguan silakan melapor ke 110 yang ada di SPKT. Polresta Denpasar, ujar Kapolresta Denpasar.|||Sahat MT Sirait.

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya