Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap. (Foto: dok. Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap mendesak Mabes Polri untuk perintahkan Polda Sumbar agar melekatkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada dua orang bandit tambang emas ilegal Pasaman, yakni pria berinisial HR dan pria berpangkat ASN.
Hal ini untuk membuka fakta soal jumlah kekayaan dan aliran dana dari dua orang bandit tabang emas ilegal Pasaman tersebut yang kabarnya diterima oleh banyak pihak, mulai dari politisi hingga oknum penegak hukum sehingga aktivitas mereka dalam berburu emas tanpa izin aman hingga sekarang.
“Saya mendesak Mabes Polri agr perintahkan Pola Sbr lekatkan TPPU. Kalau bisa ama sampai sekarang, artinya patut dicurigai ada yang terima aliran dan bandit tambang ema ilegal Pasaman. Kalau ada yang terima, artinya bisa dicek berapa kekayaannya, dari mana sumbernya,” minta Fahrul Rozi Harahap, Sabtu (4/4/2026) siang.
Pemeriksaan ini bisa dimulai dari pria berinisial HR yang sebenarnya telah berupaya mengejek penegak hukum dengan pengakuannya yang tersebar soal fakta di balik aktivitas tambang emas ilegal yang sudah ditutupi berbagai pihak di publik.
Simak pengakuan satu dari dua bandit tambang emas ilegal Pasaman melalui tayangan berikut:
Pengakuan tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah maupun penegak hukum tidak dapat berbuat banyak atas aktivitas tabang emas ilegal mereka lantaran bertameng masyarakat. Jika pun dilegalkan, maka tidak satupun investor luar bisa masuk kecuali mendapat izin dari dua bandit tambang emas ilegal itu.|| Prasetiyo
