Pakar Hukum Perdata yang juga Ketua Pengurus LBH Motlu Patlu Dr. Syapri Chan.(Foto: Aishila/Aktual Online)
#Edisi 99
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pakar Hukum Perdata Dr. Syapri Chan
menegaskan bahwa PT. Ciputra KSPN bisa terancam pailit atau tidak cakap lagi mengurus proyek Deli Megapolitan Citraland, sehingga diambil alih oleh kurator.
Hal ini terjadi jika ada minimal dua orang konsumen dari proyek Deli Megapolitan Citraland menggugat PT. Ciputra KSPN karena tidak kunjung mampu memberi jaminan terbitnya SHM.
“Harus dua orang konsumen atau kreditur. Jika perlu beramai-ramai. Kalau pailit, nanti ada namanya kurator, mereka yang mengurus (red. ganti rugi konsumen),” terangnya, Rabu (6/5/2026) siang.
Dijelaskan Dr. Syapri Chan lagi, pailit di sini bukan berarti PT. Ciputra KSPN bangkrut. Pemberian status ini justeru mempermudah konsumen mendapat ganti rugi.
Apalagi bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang saat ini dipegang oleh konsumen, tidak bisa dijadikan jaminan kuat dan pasti untuk mempertahankan aset seharga miliaran yang dibeli konsumen.
Ketua Pengurus LBH Motlu Patlu ini juga mengingatkan kepada seluruh bank untuk tidak salah langkah dalam memberi pinjaman terhadap konsumen properti yang hanya mengandalkan PPJB, demi menghindari masalah di kemudian hari.
Sebagai pakar hukum perdata, Dr. Syapri Chan mengutarakan bahwa dirinya siap berbagi edukasi dalam kasus Citraland kepada para konsumen. Tinggal atur waktu berkunjung ke Redaksi Aktual di Jalan Menteng VII Komplek Grand Menteng No.99 K .|| Prasetiyo
