SEVP PTPN Regional I Ganda Wiatmaja dan Anggotanya M. Chairul Ichlas dengan latar belakang surat keterangan BPN Sumut bahwa 14 Ha lahan di Karang Rejo Langkat bukan HGU namun diklaim HGU. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Status tanah eks dan HGU aktif PTPN I Regional I memang sengaja mereka kaburkan untuk dapat mengelabui publik. Jikapun ketahuan, masih ada jalan ampuh untuk tetap mempertahankan kebohongan dengan cara melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Di Desa Karang Rejo Kabupaten Langkat misalnya, PTPN I Regional I bekerjasama dengan petugas BPN untuk menokohi masyarakat soal tanah seluas 14 Ha yang telah ditegaskan tim B plus sebagai tanah suguhan dan harus diserahkan ke masyarakat.
Peristiwa ini terbongkar secara jelas ketika 2 Desember 2025. M. Chairul Ichlas selaku anggota dari SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja mengundang salah seorang anggota kelompok tani untuk memastikan status lahan yang dimohonkan masyarakat agar tidak lagi diklaim sepihak oleh perusahaan sebagai HGU.
Meski masyarakat telah menunjukkan keputusan tim B Plus serta landreform sebagai bukti bahwa tanah yang ditanami PTPN I Regional I adalah hasil rampasan dari masyarakat, M. Chairul Ichlas tetap memaksa agar lahan seluas 14 Ha itu diukur ulang oleh petugas BPN Langkat.
Pengukuran pun dijalankan, petugas BPN Langkat yang tanpa menunjukkan identitas, maupun surat tugas saat itu menyatakan hasil pengukuran akan selesai satu minggu. Namun, hingga 22 Januari 2026, janji tersebut tidak jua ditepati.
“Katanya HGU bang,” ungkap narasumber Aktual Online yang identitasnya sengaja dirahasiakan.
BPN Langkat yang telah dikonfirmasi Aktual Online soal petugas, surat tugas hingga hasil pengukuran yang dilakukan bersama BPN, hingga berita ini terbit belum juga memberi jawaban.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Online, pengukuran tersebut adalah bagian dari skenario , M. Chairul Ichlas untuk menokohi masyarakat untuk kesekian kalinya, agar tanah yang diminta masyarakat tetap dikuasai PTPN i Regional I.
Tanpa pengukuran tersebut, lahan 14 Ha yang secara jelas telah dinyatakan BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 telah dinyatakan bukan bagian HGU PTPN I Regional I.
Semenjak ketahuan melakukan drama kebohongan, M. Chairul Ichlas hingga saat ini tidak mau dikonfirmasi karena tidak mampu menjelaskan bukti pengukuran serta bukti sertifikat HGU untuk tanah 14 Ha di Karang Rejo Langkat.
Tidak hanya di langkat, di daerah lain seperti Deli Serdang, PTPN I Regional I juga menggunakan taktik yang sama untuk merampok tanah-tanah negara atau yang telah dikuasai atau memang milik masyarakat dengan klaim sepihak sebagai lahan HGU secara lisan.
Praktisi Hukum Jauli Manalu sebenarnya telah mengingatkan bajwa kekuatan PTPN I Regional I berada di atas angin, karena diduga melibatkan berbagai lembaga negara untuk bermain.
Jalan satu-satunya melawan adalah dengan melakukan gerakan besar seperti penggerudukan masal ke kantor PTPN I Regional I.
“Jalan satu-satunya ya penggerudukan masal. Kompaklah, mana masyarakat yang merasa dizolimi, gabung buat kekuatan besar. Kejar pejabat PTPN I, tangkap kan pejabatnya, minta buka datanya,” ungkap Jauli Manalu.
Apalagi kata Jauli Manalu, tanah-tanah HGU dan eks HGU bukan dipergunakan untuk kepentingan negara melainkan dijual kepada pengusaha non pribumi. || Prasetiyo
