20.5 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Warga Ungkap Dipersulit Urus Surat Tanah, Tiba-tiba Dijual PTPN I ke Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan

Berita Terbaru

Zusmala Dewi Chan pose di depan tanda lokasi tersebut merupakan lahan miliknya.(Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Zusmala Dewi Chan, pemilik lahan yang mengaku tanahnya dirampas PTPN I Regional I dan dijual ke Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan secara sembunyi-sembunyi, membeberkan bahwa selama ini dipersulit untuk mengurus peningkatan surat kepemilikan tanah ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Padahal, tanah miliknya seluas 7.200 meter persegi dan telah dirampas 2.400 meter persegi untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) beserta lahan milik warga di Laut Dendang disana telah mengantongi alas hak tanah.

Yakni berupa Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.

“Sejarahnya itu lahan milik warga, lalu dirampas PTPN IX dulu namanya sebelum berubah jadi PTPN i. Warga dituduh PKI, KRPT direbut dan warga diusir. Kami sudah bawa persoalan ini ke banyak lembaga dan semuanya memutuskan agar PTPN mengembalikan tanah ini ke masyarakat. Tapi, PTPN tidak kunjung mengembalikan tanah warga, dan tiba-tiba dijual ke Bupati Deli Serdang. Loh kok bisa, kami yang sudah punya dasar dipersulit urus surat menjadi SHM,” beber Zusmala Dewi Chan, Rabu (7/1/2026) pagi.

Sementara itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu menyebut bahwa kasus ini bukanlah perkara yang sulit untuk diatasi jika PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang dapat berlaku jujur. Jika memang ada jual beli, tentu buktinya dapat ditunjukkan.

Praktisi Hukum Jauli Manalu SH. (Foto: dok Aktual Online)

Terkait klaim HGU yang disebut oleh PTPN I Regional I melalui Staf Hukum Bakti juga tidak sulit untuk dipampangkan ke warga dengan tidak meninggalkan hasil keputusan dari berbagai lembaga, termasuk tim B Plus di tahun 2000.

Bukan dengan gaya-gaya preman datang ke lahan masyarakat, membawa puluhan pasukan pegawai negeri, dan tanpa menunjukkan bukti kepemilikan lahan, malah ngotot mengusir warga pemilik lahan.

“Miris kita dengan pemerintah Deli Serdang ini. Kalau memang beli, tunjukkan bukti belinya ke warga. Kalau PTPN I bilang itu HGU, tunjukkan HGU nya. Tapi PTPN I jangan lupa jugalah, ada sejarah, ada KRPT, ada rekomendasi berbagai lembaga, ada keputusan tim B plus. Jangan pakai gaya-gaya preman. Nanti kalau warga anarkis, kalian salahkan. Jangan tutupi fakta, buka-bukaan saja,” cecar Jauli Manalu.

Hingga berita ini terbit, SEVP Ganda Wiatmaja, Humas Rahmad Kurniawan, staf Aset Chairul Ichlas dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan belum memberikan penjelasan resmi terkait bukti status tanah dan transaksi jual beli yang dilakukan mereka. || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya