SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan Jaksa KPK sekaligus eks SEVP PTPN I Regional I Pulung Rinandoro.(dari kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 58
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Praktisi Hukum Jauli Manalu SH terus mendesak Kajatisu Harli Siregar untuk menangkap SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja, Jaksa KPK yang juga eks SEVP PTPN I Regional I Pulung Rinandoro dan Bos Ciputra dalam kasus penjualan lahan PTPN I Regional I dengan kedok kerjasama membangun proyek Deli Megapolitan Citraland.
Menurut Jauli Manalu, Ganda Wiatmaja dan Pulung Rinandoro telah jelas terlibat dalam mufakat jahat proyek tersebut dengan menyalahgunakan jabatan mereka sehingga aset negara bisa jatuh ke pengusaha non pribumi dan dijual kembali kepada masyarakat umum.
“Pak Harli Siregar, Kajatisu kami yang masih kami percaya, mohon bapak tangkap Ganda Wiatmaja, Pulung Rinandoro dan Bos Ciputra,” desaknya, Kamis (20/11/2025) siang.
Jika Ganda Wiatmaja, Pulung Rinandoro dan Bos Ciputra tidak ditangkap, maka dipastikan penanganan kasus ini hanyalah ecek-ecek dan diduga pesanan dari pesaing bisnis Ciputra belaka.
Apalagi, keterlibatan mufakat Ganda Wiatmaja, Pulung Rinandoro serta Bos Citraland jelas dituangkan dalam LHP BPK No.26/LHP/XX/8/2024.*Bersambung ke #Edisi 59 || Prasetiyo
Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 57
Tidak Susah Tangkap Ganda Wiatmaja Kalau Kejatisu Niat Tuntaskan Kasus Citraland
