21.5 C
Indonesia
Sabtu, 6 Desember 2025

Tidak Susah Tangkap Ganda Wiatmaja Kalau Kejatisu Niat Tuntaskan Kasus Citraland

Berita Terbaru

Kajatisu Harli Siregar dan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 57

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Jika memang ada niat, maka tidak ada kesulitan bagi Kejatisu untuk menetapkan tersangka sekaligus menangkap Ganda Wiatmaja yang jelas terlibat dalam mufakat jahat kasus penjualan tanah negara kepada PT. Ciputra KPSN.

Praktisi Hukum Jauli Manalu SH menegaskan bahwa bukti keterlibatan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dalam kasus ini sudah terang benderang. Pertama, saat kesepakatan dan proses penjualan tanah hingga proyek bernama Deli Megapolitan Citraland berlangsung, ia menjabat sebagai Kabag Hukum.

Kedua, dalam LHP BPK No.26/LHP/XX/8/2024 disebutkan secara jelas keterlibatan Kabag Hukum yang saat itu dijabat sebagai Kabag Hukum sehingga diberi rekomendasi untuk disanksi.

Ketiga, Ganda Wiatmaja pasang badan melakukan penutupan informasi benar dan menyebarkan informasi bohong dengan pernyataan bahwa Proyek Deli Megapolitan Citraland sudah melalui berbagai kajian dan sesuai prosedur.

Keempat, harusnya persoalan proyek Deli Megapolitan Citraland dapat ia hentikan dengan memberikan pandangan serta hukum secara tegas. Sebaliknya, ia malah ikut membiarkan tanah negara dijual PT. Ciputra KPSN memakai kemasan kerjasama.

“Tidak sulit kalau Kejatisu Pak Harli Siregar mau menuntaskan kasus Citraland. Keterlibatan Ganda Wiatmaja jelas, tangkap dia. Jangan jadikan rumor yang menyebut bapak satu alumni lalu tidak berani menyentuh Ganda Wiatmaja benar-benar terjadi,” ingatkan Jauli Manalu, Rabu (19/11/2025) siang.

Diketahui, karena tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan Aktual Online soal keterlibatannya dalam kasus Citraland, Ganda Wiatmaja memilih memblokir nomor seluler wartawan Aktual Online.*Bersambung ke #Edisi 58 || Prasetiyo

 

 

Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 56

Beredar Rumor Ganda Wiatmaja Tidak Akan Ditahan Kejatisu Karena Satu Alumni dengan Harli Siregar

Baca Selanjutnya

Berita lainnya