Kajatisu Harli Siregar dan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (kanan ke kiri). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 56
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Lambannya Kejatisu menetapkan status tersangka terhadap Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dalam kasus mufakat jahat penjualan lahan HGU kepada PT. Ciputra mulai dipersoalkan. Beredar rumor hal tersebut disebabkan ia dengan Kajatisu Harli Siregar satu alumni dari salah satu perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara.
“Rumornya sudah beredar lah bang. Ganda Wiatmaja dengan Harli ini kan satu alumni dari salah satu kampus negeri di Sumatera Utara. Makanya banyak yang pesimis dia mampu ditangkap kejatisu. Kalau saya masih berharap lah pak Harli Siregar tidak konflik kepentingan sesuai amanah dari Pak Presiden Prabowo dan Pak Kejagung,” ungkap Praktisi Hukum Jauli Manalu, Selasa (18/11/2025) sore.
Dijelaskan Jauli Manalu, keterlibatan Ganda Wiatmaja dalam kasus penjualan tanah HGU kepada Citraland sangat jelas dan dapat dirunut secara detil.
Kala itu, Ganda Wiatmaja merupakan Kabag Hukum PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II). Salah satu tugasnya adalah menelaah isu-isu hukum pertanahan dan aset perusahaan agar tidak salah melangkah, apalagi sampai merugikan perusahaan maupun negara.
Mustahil jika tanah-tanah HGU maupun eks HGU yang kemudian berubah status HGB milik PTPN bisa lepas ke PT. Ciputra dan dijual ke masyarakat dengan kemasan kerjasama Proyek Deli Megapolitan Citraland tanpa rekomendasi dari kabag hukum.
Ganda Wiatmaja hingga saat ini masih memblokir nomor seluler wartawan Aktual Online. Sementara Kajatisu Harli Siregar masih belum memberi konfirmasi soal rumor yang beredar ini.*Bersambung ke #Edisi 57 || Prasetiyo
Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 55
KPK Bungkam Jaksanya Terlibat Kasus Penjualan Tanah PTPN I Regional I ke PT. Ciputra
