Aktualonline.co.id- DeliSerdang
Hingga kini galian C ilegal milik inisial L yang memakai perusahaan. PT Pujakesuma ternyata diamankan tim tipiter Polresta Deli Serdang .
Informasi yang dikumpulkan aktual online.co.id dilapangan galian C ilegal tersebut berada di jalan hilir Taduka raga kecamatan Sinembah tanjung muda hilir kabupaten Deli serdang dan berada di areal lahan milik PTPN 2 dan HGU aktif hingga 2028 dengan nomor HGU 95 kebun limau Mungkur habis porak poranda akibat adanya pengorekan lahan pihak PTPN mengalami kerugian milyaran rupiah akibat adanya pengorekan tersebut.
Selain lahan porak poranda praktek galian ini ternyata jadi ” ATM” penegak hukum karena a hingga kini masih tetap berjalan walau tanpa hambatan.
Menurut warga sekitar inisial S meyebutkan bahwa galian C ini memiliki izin yang dikeluarkan oleh dinas pertambangan propinsi akan tetapi izin dan objek sangat berbeda lokasi.” Gak ngerti kita bang kok bisa keluar izin tapi bukan dilokasi galian .” Sebutnya
Tentu saja, izin tersebut keluar adanya permainan yang dilakukan akan tetapi kami sebagai warga hanya diam saja karena mau bilang apa penegak hukum aja diam konon lagi warga.
Jadi, kalau seperti ini dibiarkan untuk apa ada hukum dan penegak hukum kalau bisa di kondisikan seperti ini dan warga masih berharap masih ada orang yang peduli dengan kondisi negara ini karena diatas langit masih ada langit dan pastinya orang orang baik dan peduli pastinya masih ada di Republik ini.gom
