20.4 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Iwan Sutani Siregar : Perubahan Nama Staf Ahli Jadi “Pramu Ruang” Hanya Penyesuaian

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kabag Program dan Keuangan Setwan DPRD Sumut, Iwan Sutani Siregar menyebutkan perubahan nama dari Staf Ahli atau staf DPRD Sumut menjadi “Pramu Ruang” hanya penyesuaian dan sebutan yang paling dekat, karena di P3K tidak ada jabatan staf ahli.

“Itukan mekanisme dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), karena di P3K tidak ada Jabatan Staf Ahli”, kata Iwan, didampingi Lutfi Solihin Sirait, Kabag Persidangan dan Risalah Setwan DPRD Sumut saat ditanya aktual usai Konferensi pers (Konpres) dengan Wartawan di ruang Lobby Dekranasda kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin, (20/10-2025).

Lebih jauh di jelaskannya, bahwa perubahan nama itu, sesuai dengan mekanisme dari P3K, karena di P3K tidak ada Jabatan Staf Ahli, maka di carilah nama yang paling dekat untuk pengganti nama Staf ahli atau Staf DPRD Sumut menjadi Pramu Ruang.

Jadi karena mereka, tidak atau belum sampai 2 Tahun penugasannya di DPRD Sumut dan tidak masuk dalam P3K, maka dimasukkan sebagai tenaga outsourcing supaya tetap bertugas.

“Nah, outsourcing itukan, untuk kawan-kawan staf pendamping atau staf ahli di DPRD Sumut (sebutan nama sebelum diubah-red) yang bertugas di ruang DPRD Sumut, maka dibuat namanya “Pramu Ruang” supaya tetap bertugas diruang DPRD Sumut sebagai fasilitator atau yang memfasilitasi keperluan DPRD Sumut dikantor DPRD Sumut.

Untuk anggota DPRD Sumut disebut “Pramu Ruang”, untuk Pimpinan DPRD Sumut, disebut “Pramu Pimpinan”, kata Iwan sembari menambahkan, nggak ada yg berubah, cuma namanya saja.

*Miss Komunikasi

Terkait dengan insiden pengusiran wartawan saat meliput kegiatan Komisi E DPRD Sumut belum lama ini, Iwan mengatakan, itu hanya Miss Komunikasi.
“Alangkah baiknya, sebelum kegiatan di Komisi dilakukan, ada pemberitahuan terlebih dahulu, oleh staf Komisi, bahwa kegiatan ini tertutup atau tidak. Jadi dengan adanya pemberitahuan, sudah ada komunikasi.

Namun, sebelum staf Komisi memberitahukan kegiatan berlangsung tertutup atau tidak, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan Komisi”, ujarnya.

Sekedar untuk diketahui, insiden pengusiran wartawan ini, terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E dengan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, diruang Komisi E DPRD Sumut, Senin, 15/09-2025 lalu. ||| Ramli Sarumaha

 

Editor : Zul/red

Baca Selanjutnya

Berita lainnya