Kolase foto SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan Eks Gubsu Edy Rahmayadi. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 16
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Belakangan ini, nama Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja menarik perhatian, lantaran kejujurannya dalam membeberkan fakta permainan jual beli lahan HGU dan eks HGU yang selama ini dilakukan oleh PTPN I Regional I.
Selain kasus Proyek Deli Megapolitan Citraland milik PT. Ciputra KPSN, Ganda Wiatmaja juga pernah mematahkan sumpah eks. Gubernur Edy Rahmayadi yang mencoba meyakini seluruh masyarakat Indonesia bahwa lahan yang dibeli dengan harga Rp152 miliar dari PTPN I Regional I berstatus HGU.
Bahkan, selaku Gubernur Sumut kala itu, Edy Rahmayadi di acara peletakan batu pertama sport centre 31 Maret 2023 menguatkan kebohongannya soal status HGU lahan sport centre dengan menyatakan secara tegas siap menjadi orang pertama yang masuk neraka jika tanah yang dipakai salah (red.statusnya) dan tidak halal.
“Ini adalah HGU bukan eks HGU. Yang bisa memutuskan adalah Presiden. Diputuskanlah oleh Presiden dan ditindaklanjuti dengan BPN dan lahirlah sertifikat. Kalau tanah ini salah dan tidak halal, sayalah orang yang pertama masuk neraka, akibat tanah ini. Jadi siapapun kalian, kalian akan berhadapan dengan sumpah dan niat saya ini,” ungkapnya kala itu.
Kelang beberapa waktu kemudian, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja langsung membantah pernyataan Edy Rahmayadi soal status tanah sport centre yang disampaikan kepada publik sebagai HGU. Tanah seluas 300 Ha tersebut diungkap Ganda Wiatmaja bukan HGU melainkan baru permohonan untuk mendapat HGU. Bahkan, belum ada data yang mencatat tanah yang dijual PTPN I Regional I kepada Pemprovsu masuk sebagai lahan HGU.
“Tidak masuk ke dalam pendaftaran sertifikat. Baru dimohonkan lagi dengan SK 10. Memang betul (red. bukan HGU),” tegas Ganda Wiatmaja dalam wawancara program Ekslusif Aktual, Kamis 25 Mei 2023 silam.
Hanya saja, Kejatisu yang saat itu dipimpin Aditya Warman hingga Idianto, tidak berani menyentuh dugaan mufakat jahat proyek sport centre untuk PON XXI. Bahkan, Kejatisu memperkuat mainan itu dengan menerbitkan Legal Opinion B-7230/L.2/Gph.1/10/2020 yang saran hukumnya dikangkangi oleh eks Gubsu Edy Rahmayadi dengan tetap menggelontorkan dana Rp265 miliar untuk ganti rugi para penggarap di atas lahan tersebut.
Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai masuknya Harli Siregar sebagai Kajatisu pengganti Idianto menjadi titik awal kejelasan kasus-kasus tanah HGU dan eks HGU negara yang dijual PTPN I Regional I secara brutal terungkap. Ia pun berharap, dalam penegakan hukumnya bukan sebatas pengembalian dana melainkan bisa menahan para pejabat maupun pengusaha dalam lingkaran kasus tersebut.
“Saya dan kita semua sudah lihat kehadiran Bapak Harli Siregar selaku Kajatisu. Baru menjabat langsung tangkap sana, tangkap sini, geledah kantor yang selama ini jadi sarang koruptor. Saya berharap, nanti yang terlibat kasus tanah PTPN ini bukan hanya ganti rugi saja dikembalikan, orang-orangnya harus ditahan. Biar ada efek jera pak,” minta Jauli Manalu.*Bersambung ke #Edisi 17 || Prasetiyo
Baca terkait berita sebelumnya #Edisi 15:
