AKTUALONLINE.co.id SERDANG BEDAGAI |||
Oknum Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU -red) No. 14.205.1130. Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara diduga “Pelihara Mafia Migas” jenis solar.
Tidak tanggung-tanggung, untuk aksi penyelewengan puluhan ton solar subsidi sudah berjalan cukup lama, lantaran Oknum Pengawas SPBU tersebut, disinyalir sudah terbiasa melakukan permainan yang menguntungkan diri sendiri.
Uniknya lagi ,truk mafia ini akan masuk pada pukul 12.00 Wib – hingga pagi hari sampai truk tersebut penuh, dan bisa ditaksir puluhan ton setiap malamnya. Untuk pengisian BBM jenis solar berada di dispenser nomor 3, dengan posisi mesin tetap menyala.
Ironisnya, bila ada truk-truk yang hendak melakukan pengisian solar, truk mafia tersebut tidak mau bergeser, dari tempat itu walaupun posisi antri dibelakangnya. Bahkan oknum Pengawas maupun operator akan mengarahkan truk antri itu untuk berputar.
Hal tersebut terjadi ketika media ini ingin melakukan pengisian BBM jenis Pertalite, di dispenser nomor 1. Pengisian Rp 200.000,.’. Namun operator SPBU bernama Irwan ,tidak mau melakukan pengisian, dengan alasan harus ada barcode.
“Berapa pak di isi, ucap Irwan?? Lantas, dijawab Rp 200.000,”ucap kru media ini.
Irwan langsung mengatakan, harus ada barcode, bila di isi Rp 200.000.
“Harus ada barcode, kalau mengisi BBM sebanyak itu. Batas nya tanpa barcode hanya bisa Rp 100,”kata Irwan.
Terjadi perdebatan saat itu, antara Irwan, oknum Pengawas berinisial I, dengan Kru media ini. Sementara truk colt diesel, warna kuning dengan tenda tertutup, sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di dispenser nomor 3 dengan kurun waktu kurang lebih 30 menit.
Tanpa berlama-lama ,kru media ini langsung tertuju kepada colt diesel Dengan Nomor Polisi BK 86XX XX
Ketika dikonfirmasi media ini kepada Pengawas SPBU Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, melalui pesan WA, Selasa (22-07-2025) sekira pukul 22.55 Wib. Pengawas SPBU, tidak mau menjawab perbuatan.
Pengawas SPBU Galuh telah melanggar ketentuan hukum Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001,Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ditambah lagi, Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020,Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Liguetied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar .
Selain Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, kemudian diatur secara teknis melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Tentang jenis BBM khusus penugasan.||| SM
Editor : Zul
