AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
MI alias Kojek (18) dan Is alias Bagong (18) dua terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dibekuk Satreskrim Polres Binjai, Kamis (18/9/) sekira Pukul 23.25 Wib.
Informasi diperoleh Wartawan, peristiwa itu berawal pada Senin, 29 April 2025 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, dimana saat itu korban Josef Ginting sedang melintas dengan mengendarai sepeda motornya BK 3575 AJK dan dari arah belakangnya diikuti satu unit sepeda motor yang tidak dikenalnya.
Selanjutnya, tiba-tiba Josef Ginting dipepet dan diberhentikan oleh pria yang tidak dikenalnya dengan cara mengarahkan sebilah parang panjang kearah korban, sehingga Josef Ginting beserta yang diboncengnya jatuh bersama sp.motornya, kemudian sepeda motornya langsung dibawa lari pelaku.
Atas kejadian tersebut Josef Ginting mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-sehingga dianya mendatangi Polsek Binjai Utara, polres Binjai untuk membuat laporan polisi.
Hasil penyidikan Tim Cobra dibawah pimpinan Kasat Reskrim Akp Hizkia C.P. Siagian, S.T.K., S.I.K. M.Si, berhasil mengendus keberadaan kedua terduga pelaku sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap MI als KOJEK (18) dan IS als BAGONG(18) di jalan Randu Lk. III Kelurahan Jati Utomo,Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di satreskrim polres Binjai serta dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (CURAS) UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365,terang Akp Hizkia.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H.,S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Akp Junaidi,membenarkan peristiwa tersebut.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
