19.3 C
Indonesia
Senin, 7 Juli 2025

2 Kasus Penganiayaan Kembali Dihentikan Kejati Sumut Berdasarkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
2 kasus tindak pidana penganiayaan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos Arnold Tarigan SH.MH, Rabu (7/9/2022)


Lebih lanjut disampaikan Yos, Kejati Sumut kembali hentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (6/9/2022).

Lanjutnya, ekspose perkara tindak pidana penganiayaan ini disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf,SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH serta Kajari Paluta, Kajari Asahan dan Kasi Pidum Asahan Aben Situmorang, SH.

Yos menjelaskan, 2 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.

“Perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap Alias Saleket, warga Rondaman, Kec. Halongonan Timur, Kab. Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri,” jelas Yos.

Kemudian Yos menjelaskan lagi,perkara kedua dari Kejari Asahan tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal Kec Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini kata Yos, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga.”

Selain itu Yos mengatakan, Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya