Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang secara terang-terangan tidak mengakui kerja Ditreskrimsus Polda Sumut dalam penyelidikan perkara dugaan manipulasi dana Pilkada 2024 sebesar Rp2,3 miliar.
“Ijin menyampaikan: tidak ada bang,” ungkap Ketua KPU Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan melalui aplikasi perpesanan, Jumat (5/9/2025) siang.
Iapun menyatakan bahwa tuduhan pemeriksaan tersebut merupakan fitnah yang telah berkali-kali ditujukan kepada mereka.
“Terima kasih atas pertanyaannya bang. Bahwa apa yang disangkakan kepada kami sama sekali tidak benar dan ini fitnah yang sudah berkali-kali di tujukan kepada kami. Kami sampaikan juga bahwa KPU Kabupaten Deli Serdang bekerja sesuai regulasi, SOP dan RAB yang telah kami sepakati dalam setiap pleno,” jelasnya.
Meski KPU Deli Serdang Relis Yanthi Panjaitan telah memberikan pernyataan menyudutkan, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani tetap memilih diam ketika dihubungi Aktual Online.
Berdasarkan penelusuran Aktual Online, Ditreskrimsus Polda Sumut telah memanggil beberapa orang lewat surat resmi mereka nomor B/336.9/VIII/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus tanggal 19 Agustus 2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 21 Agustus 2025 di Ruang Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.
Diketahui, total Rp2,3 miliar yang diduga dimanipulasi terdiri dari biaya komunikasi Rp430 juta, biaya cetak sertifikat penyelenggara Pemilu Rp300 juta, biaya pengadaan pengelolaan logistik Rp512 juta, serta biaya debat calon Bupati dan Wakil Bupati Rp1,1 miliar.|| Prasetiyo/Gom
