Grafis alur peran Eks Kadisdik Sumut yang kini Kepala Nonaktif BPSDM Sunut Abdul Haris Lubis dalam dugaan korupsi DAK Rp176 miliar. (Foto: Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA M. Basir Hasibuan mengungkap bahwa Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Abdul Haris Lubis yang memfasilitasi pertemuan Dugaan Korupsi DAK Rp176 miliar, lagi naik haji.
Informasi itu disampaikan M. Basir Hasibuan usai merasa gundah atas naiknya berita berjudul “Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp176 M, Eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis Berperan Fasilitasi Pertemuan pada 10 Mei 2025 lalu.
“Pak Haris lagi naik haji itu, dia menganggap seolah-olah saya menuduh dia. Bisa jadi sumber fitnah dianggap nya saya,” tulisnya dalam aplikasi perpesanan.
Apalagi, M. Basir Hasibuan sendiri merasa bahwa data-data yang dimunculkan dalam berita tersebut berasal darinya karena sama persis seperti yang ia ceritakan saat bertemu dengan Aktual Online, dan sempat diminta untuk tidak dimuat.
Padahal, Aktual Online memiliki narasumber lain dan mengkonfirmasi M. Basir Hasibuan sebagai langkah untuk menguatkan kevalidan data. Sayang, di pertengahan obrolan ia meminta untuk tidak dipublikasi.
Hasil penelusuran Aktual Online, kasus dugaan korupsi DAK Rp176 miliar di Disdik Sumut sangat rapi dan mampu digiring ke arah pemerasan yang mengakibatkan Kompol Ramli Sembiring dipecat secara tidak hormat. Namun, keanehan terjadi karena kasus pemerasan yang disasarkan itu tidak lanjut hingga meja pengadilan.
Fakta yang terjadi sebenarnya, kasus yang menjerat Kompol Ramli Sembiring bukanlah pemerasan. Eks Kadisdik Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis ikut dalam lingkaran mufakat jahat dugaan korupsi DAK Rp176 miliar dengan peran memfasilitasi pertemuan Kompol Ramli Cs dan rekanan titipan dengan para kepala sekolah di Hotel Kanaya Medan.
Pintu masuk inilah yang kemudian menjadi jalan bagi Kompol Ramli Sembiring Cs dan rekanan berkomunikasi dengan para kepala sekolah terkait penggunaan DAK Rp176 miliar.
Bagi kepala sekolah yang menolak bekerjasama, maka mereka dipanggil dan diperiksa dengan menggunakan dasar laporan pengaduan palsu. Bagian inilah yang kemudian ditonjolkan ke publik seakan-akan benar terjadi pemerasan dan Eks Kadisdik Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis tidak terlibat.
Hinga kini Eks Kadisdik Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis belum memberi konfirmasi apapun terkait hal tersebut.
Diketahui Kasus Kompol Ramli Sembiring Cs ini merupakan bagian pekerjaan KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024.
Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan Siregar sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu
Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan di buntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak.
“Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.
Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.
Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar, penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.
Akankah kasus ini bergulir ke meja persidangan. Siapa yang akan terjerat hukum, dan akankah KPK kembali melanjutkan perkara ini. Mari kita tunggu.|| Prasetiyo
