Eks Direktur PT. PBB (pakai topi) sedang menandatangani surat serah terima mobil dinas disaksikan Kepala Bidang Aset BKAD Batu Bara Neu Pal Bosster Marpaung (kanan) akhir bulan April 2025 lalu di Lima Puluh. (Foto: dok. T. Alexander Pasha/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || Wakil Bupati (Wabup) Batu Bara Syafrizal memakai alasan pemeriksaan BPK dan memberikan iming-iming pembayaran gaji segera kepada Eks Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Batra Berjaya (PBB) T. Alexander Pasha agar aset mobil dinas yang ditahannya dipulangkan kepada pemerintah.
Berdasarkan pengakuan T. Alexander Pasha kepada Aktual Online, Kamis (8/5/2025) Wabup Batu Bara Safrizal menelponnya akhir April 2025 lalu dan memohon kepadanya agar mobil dinas Toyota Rush BK 1051 O dikembalikan, dengan komitmen bahwa urusan gaji yang belum kelar akan ia giring untuk diselesaikan pemkab.
“Dia (red. Wabup Batu Bara Safrizal) bilang lagi pemeriksaan BPK, jadi minta mobil dinas dikembalikan. Setelah itu, ia berjanji urusan gaji yang belum dibayar digiringnya biar selesai,” ungkap T. Alexander Pasha.
Namun, setelah mobil dinas diantarkan T. Alexander Pasha, Kamis 24 April 2025 silam, Wabup Batu Bara Safrizal belum memberi kabar kelanjutan janjinya tersebut.
Sementara itu, Wabup Bupati Batu Bara Safrizal yang dikonfirmasi belum mau memberikan konfirmasi apapun soal janji yang ia buat dengan T. Alexandre Pasha.
Diketahui, T. Alexander Pasha telah memulangkan mobil dinas sewaktu ia menjabat sebagai Direktur PT. PBB. Kendaraan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batu Bara Neu Pal Bosster Marpaung di Kecamatan Lima Puluh.|| Prasetiyo
