Ibnu Hutabarat merupakan merupakan Kabid Pemuda & Pengembangan DPP Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu), Ex Badan Komunikasi Strategis Demokrat Sumut, dan Aktivis Forum Tanah Air. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Sampai saat ini negara kita tak luput selalu dari pemberitaan terkait undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terjadi pada sebagian orang di Indonesia.
Namun, jika kita telusuri lebih dalam lagi dan kita tarik ke belakang, UU ITE inipun belum matang 100% sudah dipaksa untuk jalan.
Fakta yang kita lihat UU ITE ini masih terus terjadi pro-kontra, bahkan saat ini masih terus bergulir di MK. Misalnya, di tanggal 29 april sidang uji materil tersebut digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta soal Amar Putusan Nomor : 105/PUU-XXII/2024Â yang dipimpin majelis hakim ketua suhartoyo.
Ibarat buah, bila dipaksa matang nya maka citarasa nya akan berbeda dengan buah yang matang sempurna di pohon. Begitulah kondisi regulasi ini karena dipaksakan.
Pertanyaan nya, mengapa pemerintah kemarin-kemarin terlalu Buru-buru mengesahkan undang-undang tersebut. Apakah dibalik percepatan pengesahan UU ITE beberapa tahun yang lalu ada tujuan serta kepentingan terhadap segelintir dan sekelompok penguasa.
Bila kita bandingkan beberapa Kasus Hukum terkait undang-undang ITE antara masyarakat melawan masyarakat terkesan lambat dan gantung.
Sementara bagi orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan ataupun penguasa yang terseret dalam dugaan kasus UU ITE dalam melawan rakyat biasa begitu berbeda penanganan dan penindakan proses hukum yang dijalankan begitu cepat.
Apakah UU ITE dijadikan senjata bagi para penguasa untuk menyerang rakyat biasa. Atau memang merupakan kepastian hukum bagi seluruh rakyat dalam bernegara.|| Ibnu Hutabarat (*Penulis merupakan Kabid Pemuda & Pengembangan DPP Masyarakat Garuda Sumatera Utara (Margasu), Ex Badan Komunikasi Strategis Demokrat Sumut, dan Aktivis Forum Tanah Air)
Editor: Prasetiyo
