AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||
Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka antara lain:
1. RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015.
2. ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010.
3. SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013.
4. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011.
5. BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
Kelima tersangka terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sektor sumber daya alam secara khusus perkebunan sawit, Selasa (4/3/2025).
Penetapan ke 5 orang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi selanjutnya hari ini ditingkatkan menjadi status tersangka setelah hasil pemeriksaan oleh tim penyidik.
sedangkan Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saksi- saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah ¬60 Orang.
Tim Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :
– Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;
– Dokumen terkait serta,
– Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM secara proaktif dan suka rela menyerahkan ke Penyidik.
Modus Operandi.
Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Oleh tim penyidik Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
