AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dikabarkan ‘banjir duit’ karena telah berubah menjadi mafia tanah. Buktinya, perkara perdata Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp yang masih proses sidang mereka rencanakan segera dieksekusi tanggal 09 Januari 2025.
Guna melegalkan eksekusi, PN Lubuk Pakam bekerjasama sama dengan pihak kepolisian Polresta Deli Serdang bagian intelijen.
Pantauan Aktual Media Grup, Rabu (8/1/2025) siang pertemuan Kasat Intel Polresta Deli Serdang Kompol Syahrial Efendi Siregar bersama anggotanya tampak hadir dalam pertemuan mediasi di gedung pengadilan.
Anehnya, pihak penggugat yang berada di gedung pengadilan dilarang masuk oleh oknum polisi sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
“Getolnya pihak PN Lubuk Pakam hendak melakukan ekseskusi perkara yang masih proses persidangan disinyalir kuat karena adanya pemberian uang yang jumlahnya sangat fantastis sehingga segala macam proses ekseskusi semuanya bisa dilanggar. Gawat ini bang harus di bongkar karena ada suap. Jadi bang, proses suap ini harus diungkap karena ada jual beli perkara itu,” beber sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Humas pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hendrik Nainggolan SH mengakui bahwa ini perkara memang masih belum berkekuatan hukum tetap, namun konsinyasi dan eksekusi tetap bisa dilakukan.
“Itu bisa dilakukan dan uangnya di titipkan ke pengadilan guna proses dilakukan persidangan,” ungkapnya.
Selain itu juga Hendrik mengakui tidak mengetahui adanya pemberian uang dalam proses eksekusi soal adanya yang dilakukan oleh UINSU kepada PN Lubuk Pakam.
“Saya gak tau soal itu jangankan itu untuk pengamanan ya aja pihak UIN yang melakukan negoisasi,” ujarnya.
Sementara itu Dr. Ibnu Affan SH M.Hum selaku Ketua Tim Pengacara Sultan Negeri Serdang, pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 206 RBg s/d Pasal 258 RBg atau Pasal 195 HIR s/d Pasal 224 HIR. Pasal 206 dan 207 RBg menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Sedangkan keberadaan tanah yang akan dieksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis seluas ± 102 hektar masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dengan register perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.
Namun anehnya pada hari yang sama, PN Lubuk Pakam telah menjadwalkan eksekusi atas tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2-U4/40/HK.02/I/2025, tanggal 3 Januari 2025, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp. Jo 1/Pdt.P-Kons/2024/PN. Lbp.
“Hal ini jelas merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua PN Lubuk Pakam,” cecarnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah menyurati Ketua PN Lubuk Pakam yang meminta agar menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kapolri dan pihak-pihak terkait lainnya.
Menurut Ibnu Affan, penguasaan kliennya atas tanah dimaksud bukannya tanpa dasar, akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum karena diberikan langsung oleh Sultan Negeri Serdang (Tuanku Akhmad Thala’a Syariful Alamsyah) berdasarkan Surat Penyerahan Hak Keperdataan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara kliennya dengan Tuan Prof. Dr. H. OK. Saidin mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati SH.
Dijelaskannya bahwa secara historis tanah yang dikuasai kliennya adalah berasal dari tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang yang telah dikonsesikan (disewakan) kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda (perusahaan perkebunan Belanda di Indonesia) bernama Senembah Maatschappij sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang yang ditandatangani TUANKU SULTAN SULAIMAN SYARIFUL ALAMSYAH dengan pihak Senembah Maatschappij yang ditandatangani TUAN K. WALDECK seluas ± 4.315 hektar meliputi wilayah Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang dibuat pada tanggal 09 Agustus 1886 untuk jangka waktu selama 75 (tujuh puluh lima) tahun dan semestinya berakhir pada tanggal 10 Agustus 1961.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang pada pokoknya mengatur bahwa perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah RI dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia, maka kemudian pemerintah Indonesia menjadikan lahan/tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang tersebut yang merupakan tanah adat masuk dalam objek Nasionalisasi yang selanjutnya diberikan kepada perusahaan perkebunan negara yaitu PT. Perkebunan Nusantara (Persero), padahal tanah-tanah tersebut bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Sultan Negeri Serdang yang merupakan penduduk pribumi, oleh karenanya penguasaan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) atas tanah tersebut menjadi tidak sah, maka saat ini tanah-tanah tersebut diambil kembali oleh Sultan Negeri Serdang.
Atas dasar itulah, maka penguasaan klien kami (red. Ricky Prandana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah) atas lahan/tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang merupakan tanah eks Konsesi Sultan Negeri Serdang dengan Senembah Maatschappij telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga patut dinyatakan sah menurut hukum, demikian Ibnu Affan.|| Gom
