24.3 C
Indonesia
Senin, 4 Mei 2026

Pernyataan Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut Saling Berlawanan Soal Kasus Anggota DPRD Tebing Tinggi Otak Pelaku Pencurian Rel KAI

Berita Terbaru

Kolase foto Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Anggota DPRD Tebing Tinggi Christhop Munthe dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Semakin hari kasus Christoph Munthe selaku otak pelaku pencurian rel kereta api PT. KAI semakin aneh, karena pernyataan Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut di media massa saling berlawanan dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas Iptu Mulyono 8 November 2024 melalui keterangan tertulisnya kepada Aktual Online menyatakan bahwa keterlibatan Christoph Munthe dalam kasus pencurian rel kereta api tahun 2021 silam masih dalam proses penyelidikan. Mereka juga akan mengadakan gelar perkara di Polda.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang juga sudah berupaya mengeluarkan undangan restorative justice nomor: B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 dengan rujukan Laporan Polisi nomor LP/B/681/IX/2021/SPKT/Polres TT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2021 serta surat perintah penyidikan, serta menyebut Christoph Munthe hanyalah penadah sesuai pasal 480 padahal di fakta persidangan merupakan otak pelaku.

Tiba-tiba, Sabtu (14/12/2024) kemarin muncul lagi pernyataan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang mengungkap bahwa Christoph Munthe merupakan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 silam. Bahkan, ia terang-terangan menyebut bahwa Christoph Munthe diduga kuat sebagai otak pelaku dari pencurian tersebut, bukan penadah.

“Kasus ini telah ditangani secara profesional. Christhop Munthe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2021 dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikutip Aktual Online di salah satu media online.

Ia juga menyebut bahwa proses hukum terhadap politikus partai Perindo itu ditunda lantaran dalam instruksi Kapolri (red. Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023) yang bersangkutan merupakan peserta Pemilu.

Soal keterangannya itu, Aktual Online kembali mencoba untuk mengkonfirmasi ulang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dengan beberapa pertanyaan. Mulai dari penjelasan status penanganan perkara yang tidak satu kata, terkait penanganan kasus secara profesional namin munculnya permintaan untuk RJ setelah 8 tersangka divonis, hingga mengenai instruksi Polri untuk menunda proses hukum bagi peserta Pemilu yang masa berlakunya telah habis namun si DPO tidak kunjung ditangkap.

Dari pertanyaan-pertanyaan itu, Kombes Pol Hadi Wahyudi haya menjawab satu pertanyaan soal status penanganan perkara yang sudah ia pastikan dalam penyidikan.

“Sdh jelas dlm penyidikan, yg bilang penyelidikan siapa,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Kombes Pol Hadi malah seolah-olah menganggap Aktual Online menjebak dan tidak berkomunikasi dengan baik saat meminta konfirmasi kepada pihak Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono maupun Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi.

“Sy pikir wartawan begitu ya, kawan2 lain yg sdh thu peristiwa atau kssnya kadang dia bertanya ulang, contoh “bang ini dlu kasusnya sdh tahap penyidikan masa kembali ke penyidikan, apa ga salah tuh bang?” bnyk wartawan tanya spt itu untuk memastikan. Kasi humas pasti akan memastikan hal itu apalgi klo komunikasi baik dg rekan2 wartawan, si wartawan jg tdk menjebak dalam statment yg dikeluarkan. Semua kembali ke bangunan komunikasi antara wartawan dan kasi humasnya,” ujarnya.

Pernyataan Kombes Pol Hadi Wahyudi itupun tergolong ngawur. Pasalnya, Aktual Online sudah berkali-kali menceritakan fakta sebagai dasar untuk meminta keterangan resmi dari Polres Tebing. Hanya saja, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKB Sahri Sebayang bungkam.

Sementara Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono mencoba memberikan penjelasan yang berlawanan dengan fakta persidangan. Bahkan, Iptu Mulyono pun sempat didatangi tim Aktual Online 7 November 2024 namun tidak mau dijumpai dengan alasan ada kegiatan. Di hari yang lain, Redaksi juga kembali meminta waktu jumpa untuk wawancara secara langsung melalui pesan WhatsApp tapi jawabannya sama, ada kegiatan.

Terpisah, Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait mengaku geli dengan pernyataan Kabid Humas Polda Sumut soal kata profesional yang ia lekatkan dalam menilai kinerja Polres Tebing Tinggi menangani perkara pencurian rel kereta api yang melibatkan anggota DPRD Tebing Tinggi. Apalagi, Polres Tebing Tinggi juga telah salah menerapkan pasal untuk Christoph Munthe. Salah satu buktinya seperti yang tertera dalam surat undangan RJ dari Polres Tebing Tinggi untuk PT. KAI.

“Kalau Polres Tebing Tinggi sudah menangani perkara ini secara profesional, dan fakta persidangan menyatakan Christoph Munthe adalah otak pelaku pencurian, berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana operasional sebagai mana penjelasan Kabid Humas Polda Sumatera Utara. Tapi, mengapa Christoph Munthe ditetapkan tersangka sebagai penadah bukan otak pencuri,” tanya Depris Rolan Sirait.

Merujuk pada telegram Kapolri Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, maka Depris Rolan Sirait mengaku semakin janggal. Sebab, instruksi Kapolri itu sudah kadaluarsa secara otomatis karena agenda Pemilu dan Pileg 2024 telah habis, bahkan Christoph Munthe telah dilantik. Namun, kepolisian tidak juga menangkap otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI itu.

“Apalagi Kabid Humas menyatakan status Christoph Munthe sudah DPO kenapa ketika mengurus SKCK tidak ditangkap. Kalau alasan karena Telegram Kapolri nomor 1160 pada bulan Mei 2023 yang menjadi alasan maka penanganan perkaranya ditunda, pelantikan Anggota DPRD sudah dilaksanakan tanggal 17 September 2024 dan saat ini Christoph Munthe ada di Tebing Tinggi kenapa tidak ditangkap. Jadi Kabid Humas jangan asal bunyi,” tutup Depris Rolan Sirait.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya