28.5 C
Indonesia
Selasa, 21 April 2026

Dana BOS 26 SD dan 7 SMP di Langkat Jadi Temuan BPK

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannya menyebut bahwa sebanyak 26 SD dan 7 SMP menjadi temuan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sarat korupsi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK Sumut nomor. 91/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 menyebutkan adanya Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.286.946.932,00 dan pajak belum disetorkan sebesar Rp2.168.700,00.

Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan cara transfer dari rekening Bendahara Umum Negera (BUN) ke rekening Dana BOS milik 656 sekolah dasar (SD), 180 sekolah menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 26 SD dan 7 SMP yang menerima dana BOS pada tujuh dari 32 kecamatan, diketahui terdapat realisasi dana BOS yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp388.422.742,00.

Diantaranya pembayaran biaya transport melebihi standar harga dan tidak dilengkapi SPJ Sebesar Rp43.050.000,00, pertanggungjawaban Belanja BOS Melebihi Belanja Senyatanya Sebesar Rp60.695.282,00, dan barang dari Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya.

Selanjutnya belanja dana BOS sebesar Rp19.105.000,00 tidak sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS, belanja dana BOS tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp60.360.200,00, aplikasi Langkat Belajar pada 41 SDN sebesar Rp205.000.000,00 tidak siap digunakan, kekurangan volume atas penggandaan naskah PTS dan PAS pada 609 SD sebesar Rp558.055.350,00, serta melebihi standar satuan harga sebesar Rp137.637.540,00, juga pajak dari belanja Dana BOS belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp2.168.700,00.

Kadisdik Langkat Saiful Abdi tidak banyak berkomentar mengenai temuan BPK tersebut. Ia menjelaskan bahwa para kepala sekolah yang masuk dalam temuan BPK telah mengembalikan dana.

“Sudah ditindaklanjuti kasek ybs Bang. Sdh disetorkan sebelum batas yang ditentukan,” ungkapnya, Selasa (4/12/2024) melalui pesan WhatsApp tanpa memberikan bukti.

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih mengatakan temuan itu sangat mencoreng dunia pendidikan. Sebab, di sanalah pusatnya para generasi muda diajarkan moral dan akhlak.

“Sangat disayangkan apabila kondisi ini tidak secepatnya di atasi karena mencoreng dunia pendidikan yang nota bene tempat pusatnya mendidik moral dan akhlak,” ungkapnya, Selasa (3/12/2024) sore.

Pemilik serifikat Forensic Accounting ini juga mengatakan bahwa dalam LHP BPK dimaksud ada resiko dan akibat yang ditimbulkan yakni Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja dana BOS sebesar Rp1.286.946.932,00, juga Kekurangan penerimaan negara atas pajak yang belum disetorkan sebesar Rp2.168.700,00.

Sekalipun sudah di kembalikan sebagian kecil sebesar Rp354.323.602,00 pada rentang tanggal 15 sampai dengan 27 Desember 2023, namun tak mengubah fakta bahwa dunia pendidikan tercoreng oleh perilaku sejumlah oknum di Dinas Pendidikan kabupaten langkat.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya