AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penebangan kayu ilegal di petak 3 b RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar I, KPH Blitar yang turut tanah LMDH Wonodadi di Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kedua pelaku berinisial S (45), warga Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir, dan S (62), warga Desa Tenggong Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
Kronologis penangkapan terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika petugas Perhutani wilayah KRPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir melakukan patroli di wilayah hutan.
Saat melintas di kawasan petak 3 b yang ditanami jati pada tahun 2009, petugas menemukan ledok (gerobak) bermuatan kayu jati.
“Kecurigaan petugas Perhutani benar, setelah menemukan bekas tebangan pohon jati di kawasan hutan tersebut,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Rabu (16/10/2024).
Setelah menemukan kayu tersebut, petugas Perhutani segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut. “Dari kejadian tersebut, pihak KRPH Ngubalan mengalami kerugian sekitar Rp 18.006.000,” tambah Ipda Nanang.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ledok bermesin diesel beroda enam dan dua puluh empat potong kayu jati glondongan dengan berbagai ukuran.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ngunut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Ipda Nanang.||| Dodik
Editor : Zul