AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kabar tentang adanya tangkap lepas 1 dari terduga bandar Narkoba bernama Fitriani alias Ipit dibantah oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. Faktanya, Ipit saat ini sedang menjalankan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Sembari memperlihatkan berkas dan dokumentasi keberadaan Ipit, Kanit II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Heriyadi, Sabtu (17/6/2023) sore, menginformasikan bahwa yang bersangkutan telah diantar ke lokasi rehabilitasi pada Jumat 16 juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Si Ipit sekarang keberadaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2003 dan arahan BNN, karena barangnya itu tidak lebih sari 1 gram, jadi kita lakukan rehabilitasi,” terangnya secara langsung kepada www.aktualonline.co.id.
Sementara itu, Andika alias Ayub merupakan pengedar yang saat diciduk sedang melakukan transaksi Narkoba. Hal itu membuat pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak membiarkan Ayub untuk direhabilitasi.
Terkait isu Ipit terlibat sebagai kaki tangan dari bandar besar Narkoba dari Sibolga inisial NH, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran hal tersebut. Heriyadi menyebut bahwa saat penangkapan Ipit diketahui sebagai pengguna.
“Saat melakukan penyelidikan, kita tidak dlbisa menyatakan si Ipit itu adalah jaringan. Saat penangkapan kita hanya dapatkan saat itu sebagai pengguna,” ungkapnya.
Diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin 12 Juni 2023 lalu menclangkao 2 orang terduga bandar Narkoba bernama Andika alias Ayub dan Fitriani alias Ipit, di Jalan Denai Gg. Jati Kelurahan Sukaramai Kecamatan Medan Denai. Usai penangkapan ini, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SIK menepis jika perkara tersebut akan berakhir damai.
“Tidak ada negosiasi,” ungkap John, Kamis (15/6/2023) lalu melalui pesan WhatsApp.||| Prasetiyo
