AKTUALONLINE.co.id – Singkil II Puluhan massa yang merupakan mahasiswa dan pemuda dari Kabupaten Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Socfin Indonesia.
Kedatangan puluhan massa yang di Komandoi oleh Wajir Antoro selaku koordinator aksi dan Masdi sebagai koordinator lapangan ke Kantor PT Socfin Indonesia itu, Jumat (12/7/2024) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait PT. Socfindo Kebun Lae Butar yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
Massa menuntut agar PT. Socfindo angkat kaki dari lahan yang mereka tanami. Pasalnya, penanaman kelapa sawit dilakukan melewati sempadan sungai. Bahkan pendirian pabrik telah melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2023.
“Saat ini masih ditemukan pohon kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar yang melewati garis sempadan sungai. Pabrik kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar segera di relokasi ke lokasi lain, karena lokasi itu merupakan kawasan pemukiman dan perkotaan berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013,” jelas Wajir.
Secara bergantian, massa menyampaikan aspirasi di depan kantor PT Socfin Indonesia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ditambahkan Wajir, mereka juga mendesak PT Socfindo agar segera melepas lahan untuk kepentingan umum sesuai dengan permintaan Pj Bupati Aceh Singkil melalui surat beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum PT Socfin Indonesia, Sugihartana, berdalih bahwa selama ini PT Socfindo tertib aturan.
“Socfindo tertib ikuti aturan, ikuti undang – undang ikuti hukum yang berlaku, soal permintaan lahan, sampai saat ini tanah 90 tahun masih milik Socfindo,” kata Kepala Bagian Umum PT Socfin Indonesia, Sugihartana.
Jadi, kata dia, bukan setelah habis perpanjangan tetap pembaharuan itu milik Socfindo.
“Permintaan tanah sudah sampai ke Jakarta, tentu di kembalikan bahwa yang berhak adalah Socfindo, semua keputusan pada Socfindo,” tuturnya.
Kemudian, tambah dia, soal sempadan sungai, kita sudah RSPO, semua menjaga sempadan sungai semuanya dengan tertib, kita menjaga supaya sungai terjaga dengan baik.
“Tadi yang ada di gambar itu sudah tanaman tua yang ada di situ, sehingga nanti di saat sudah tanaman muda tentu sudah tidak di tanam lagi, tapi yang tanaman tua tetap berjalan,” tambahnya.
Jadi, sebutnya, semua ada batasan untuk besaran sungainya, ada kriteria sungainya, sudah dipetakan semua sungai yang ada oleh pemerintah.
Saat ditanya terkait lokasi pabrik yang merupakan kawasan pemukiman dan perkotaan, ia menyebut semua ada proses.
“Tentu karena itu adalah untuk kepentingan mencari nafkah seluruh warga singkil juga, sehingga proses itu tidak otomatis, ada jarak waktu untuk penyesuain, dan kita terus berdiskusi dengan pemerintah daerah aceh singkil,” jelasnya. II Gunawan
Editor: Prasetiyo
