21 C
Indonesia
Senin, 17 Maret 2025

Gawat, Lahan TPA Milik Negara, Kini Berubah Fungsi Awas Ada Oknum Pejabat Bermain

Berita Terbaru

Aktualonline.ck.id- Deli Serdang

Lahan milik pemkab Deli Serdang yang dibeli seluas 5 ha tahun 2016 yang dan diperuntungkan guna menampung pembuangan sampah ahkir  (TPA) di kecamatan pantai labu ternyata di salah gunakan oleh oknum tertentu  untuk disewakan guna mencari keuntungan

Dari data yang dihimpun aktual gruop

,Pada tahun 2016,Dinas Cipta karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mengadakan kegiatan pembelian yaitu pembelian lahan seluas ±5 Hektar atas hak tanah dengan surat keterangan kecamatan Pantai Labu Nomor 529.2/82/2016 tanggal 13 Maret 2016 dari saudara Mindo RH Siahaan kepada Ir.Abdul Haris dan sampul surat bertuliskan TPA Wilayah II.

Namun usai lahan tersebut di beli ternyata hingga kini lahan tersebut sama sekali tidak digunakan sesuai peruntukannya  malah di manfaatkan oleh oknum dinas untuk mencari keuntungan pribadi.

Saat ditemui aktual seorang warga yang berdomisili tak jauh dari lokasi lahan tersebut  sebutnya saja, PS ( 37 ) mengatakan sepengetahuan dan pengamatannya selama ini di lokasi lahan yang di beli tidak ada aktifitas terkait TPA melainkan adanya kolam dan ada juga sebagian lahan dipergunakan untuk tanam padi.

Menurutnya,Secara hukum dan etika, penggunaan lahan yang dibeli dengan uang negara harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal dan peraturan yang berlaku. Jika lahan tersebut awalnya diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah (TPA) namun kemudian digunakan untuk kolam ikan, hal ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara,otomatis pasti ad oknum yang mengambil keuntungan dari tanaman tersebut.

“Dari awal dibeli belum ada kegiatan TPA dilahan ini bg, yang ada kerokan tanah berbentuk kolam lalu ada juga warga yang menanam padi di lahan tersebut,”ungkapnya kepada awak media saat berada di lahan yang dibeli dinas tersebut ,Selasa ( 28/01/2025 ).

Ia pun beranggapan dengan menelantarkan aset negara yang pembeliannya menggunakan uang Negara patut dicurigai adanya dugaan oknum Dinas pada waktu itu yang mengambil keuntungan dalam pengelolaan tanaman padi dan tanah yg di korek sehingga menjadi kolam.

Dikesempatan berbeda ,Sekretaris Dinas Perkimtah Deli Serdang saat ini Murdiono yang juga mengetahui atau salah seorang pejabat pada waktu itu yang dilibatkan dalam Pembelian lahan tersebut mengatakan bahwa lahan yang ada di Desa Klambir awalnya diperuntukan untuk TPA tetapi juga berfungsi untuk tempat cadangan apabila adanya bencana alam nantinya akan dibuat perumahan di lahan tersebut dengan cara ditimbun terlebih dahulu.

“Awalnya lahan untuk TPA sekarang jadi tempat cadangan untuk antisipasi bencana alam,dapat dijadikan perumahan dengancara ditumbun terlebih dahulu,”kata Murdiono saat dijumpai diruangan kerjanya.

Diketahui,Jika pemerintah membeli lahan menggunakan uang negara (APBD/APBN) untuk suatu tujuan tertentu, tetapi kemudian lahan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan atau dialihkan fungsinya tanpa prosedur yang sah, hal ini bisa melanggar berbagai peraturan perundang-undangan,maka dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah korupsi atau penyalahgunaan wewenang.gom

Baca Selanjutnya

Berita lainnya