21.3 C
Indonesia
Rabu, 29 April 2026

Eks Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Protes dan Salahkan Operator Sebagai Penggelembung Suara

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang II Eks Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Effendi protes atas pemberitaan Aktual Online berjudul Pelaku Penggelembungan Suara Caleg Lolos 10 Besar PPK Patumbak. Ia beralibi hingga saat ini belum ada bentuk sanksi apapun yang diberikan oleh Bawaslu atas pelanggaran yang dilakukan.

Meskipun begitu, pernyataan Syahrial kepada Aktual Online menguatkan dugaan tindak pidana Pemilu dengan menyebut bahwa penggelembungan suara terjadi karena kesalahan operator, yang pada kenyataannya merupakan anggota PPK itu sendiri. Seperti di Kecamatan Patumbak, operatornya adalah DRS dan FFK.

“Kok bisa abang buat judul pelaku penggelembungan suara. Kan belum ada putusan. Itukan ada kesalahan operator bang. Sudah diperbaiki,” ungkapnya dengan ngotot melalui panggilan WhatsApp, Selasa (7/5/2024) malam.

Namun Syahrial yang terus mengajak berdebat mendadak bingung dan mengakhiri pembicaraan ketika ditanya soal delik hukum mengurangi atau menambah suara peserta Pemilu, serta berubahnya suara salah satu caleg usai pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Analisis Media Aktual Grup melalui UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 532 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting yang dikonfirmasi Aktual Media Grup belum memberi jawaban tentang tindakan yang mereka ambil setelah adanya temuan penggelembungan suara salah satu caleg inisial O dari partai merah, dalam rapat pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Melalui hasil seleksi ujian tertulis berbasi komputer yang digelar oleh KPU Deli Serdang, diketahui bahwa ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pelaku penggelembungan suara caleg saat Pemilu 2024 masuk 10 besar.

Saat diurutkan berdasarkan ranking, mereka adalah DRS, FFK, dan DPP. Bahkan, terdapat satu nama diantaranya merupakan mantan PPK tahun 2019 inisial S yang tercatat pernah dipecat karena terbukti terima uang untuk memenangkan salah satu caleg.

Penggelembungan tersebut terbukti dengan dilakukannya penghitungan suara ulang di tingkat Kabupaten pada 6-10 Maret di kantor KPU Deli serdang yang kemudian dipindahkan ke salah satu hotel di kawasan Batang Kuis.

Pantauan Aktual Online saat itu, terbukti terbukti suara seorang caleg inisial O dari partai lama berwarna merah bertambah suaranya sekitar 300 lebih. Penggelembungan ini pun merugikan beberapa caleg lain seperti TS dari partai sama dan KT dari partai warna biru.

Ada juga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama EAH yang pernah disidang oleh Panwaslu Kecamatan Patumbak 24 Februari 2024 dan mengaku melakukan pembukaan kotak suara serta memindahkan kertas pleno tanpa disaksikan Panwas, PPK, maupun saksi partai.

Akibatnya, penghitungan suara terhambat karena kertas pleno sempat tidak ditemukan di kotaknya. Sehingga Panwas Patumbak memberikan rekomendasi secara tertulis agar penghitungan suara tidak rusuh dan berjalan lambat. Sementara RY merupakan KPPS yang ikut membantu perhitungan yang dipersoalkan di tingkat Kabupaten.

Penggelembungan yang dilakukan oleh PPK Patumbak setelah penetapan pleno di tingkat kecamatan itu secara tidak langsung berimbas kepada tidak diloloskannya kembali 3 komisioner panwaslu Patumbak dalam pemilihan anggota panwas exsiting. Padahal, otak-atik data bisa dilakukan secara mudah oleh pemegang akun, meskipun telah ditetapkannya pleno.

Namun aneh saja, usai ketahuan menggelembungkan suara, hukuman tidak diberlakukan pada seluruh komisioner PPK. Usut punya usut, caleg O yang digelembungkan suaranya memiliki satu nasab organisasi pada komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.II Prasetiyo

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya