20.9 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Kejari Tebing Tinggi Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan Koperasi UKM Tahun 2019

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id Tebing Tinggi|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pemasangan tembok penahan pasar induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tebing Tinggi, Hiras Afandy Silaban, SH MH menyampaikan Tim Penyidik Kejari Tebing Tinggi yang diketuai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ris Piere Handoko Sigiro, S.H telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka masing-masing, Gul Bakhri Siregar, SIP., Msi yang merupakan PNS aktif pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Prio Handoko merupakan wakil direktur VII CV. Rizky Mandiri Perkasa, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut disampaikan Hiras Afandy, ke 2 nya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukannya penahanan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRIN-969/L.2.16/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023.

Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka Prio Handoko dan Gul Bakhri Siregar, SIP., Msi, mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: PE.03.03/SR-07/PW02/5.1/2023 tanggal 24 Juli 2023 ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.203.078.482,04 (dua ratus tiga juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol empat rupiah).

Hiras Afandy mengatakan, Pasal yang disangkakan kepada ke-2 tersangka yaitu :
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kata Hiras Afandy, selanjutnya ke-2 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II Tebing Tinggi,|||Sahat MT Sirait

Editor; SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya