AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Provinsi Sumatera Utara menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk tingkat Kota Medan. Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Pleno yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik Rabu,(21/6/2023) di Hotel Santika Dyandra.
Disela-sela rapat Pleno tersebut, Agussyah R Damanik bahwa, berdasarkan akumulasi yang di himpun oleh KPU Medan dari setiap masing-masing PPK se-Kota Medan menyebutkan, jumlah TPS (Tempat Pungutan Suara) sebanyak 6.933 TPS yang tersebar di Kota Medan, yang meliputi 21 Kecamatan dan 151 Kelurahan Se-Kota Medan.
Kemudian, lanjut Agus, daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 7.767. sedangkan, perbaikkan data pemilihan 84.112. Pun begitu, Kata Agus, data pemilih baru berjumlah 1.728. sementara, untuk Potensi non KTP sebanayak 11.818.Dari hasil total rekapitulasi yang telah di cermati bersama dengan Bawaslu, terdapat data pemilih aktif dengan jumlah 1.853.458 yang terdiri dari laki-laki 905.935, sedangkan Perempuan sebanyak 947.923 pemilih.
Rapat Pleno rekapitulasi penetapan DPT pada Pemilu 2024 mendatang ini turut di hadiri seluruh anggota komisioner KPU Kota Medan, Bawaslu, PPK Se-Kota Medan dan unsur dari setiap masing-masing Partai Politik.||| Rivi Hamdani AR
Editor : Zul
