20.4 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan Terpidana Enoh Binti Darta

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Edoh Binti Darta buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo, Rabu,5 April 2023 di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Edoh merupakan Terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa berupa, (gorong, selokan, dll) turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Terpidana Edoh diamankan karena saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.|||

 

 

Kontributor : C.Simorangkir
Editor : Zul
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Baca Selanjutnya

Berita lainnya