19.8 C
Indonesia
Kamis, 30 April 2026

Serah Terima Tahap II 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Impor Garam

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2023).

Ke-5 berkas tersangka yang dilimpahkan tahap II masing-masing, FJ, YA, SW alias ST, FTT dan YN.

Sementara itu berkas perkara tahap II tersangka, FJ, YA dan SW alias ST dilimpahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka FTT dan YN dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
Primair: : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya