21.5 C
Indonesia
Sabtu, 6 Desember 2025

Terungkap, PTPN II Jual Tanah Untuk Sport Centre Pakai SK 10 Bodong

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Masyarakat Sumatera Utara bukan tidak senang dengan adanya pembangunan sport centre. Namun, semua akan kecewa dan geram dengan fakta bahwa tanah yang dijual oleh PTPN II kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggunakan SK 10 Bodong. Hal itu dibeberkan oleh Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu kepada www.aktualonline.co.id.

Diungkapkan Pahala, bukti bodongnya dasar PTPN II menjual tanah kepada Pemrov Sumut telah ditegaskan melalui Keputusan Pansus DPR RI Nomor 010/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004 tentang rekomendasi tuntutan masyarakat petani pemilik tanah-tanah suguan, yang dikuasi secara sepiha oleh PTPN II yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai Provinsi.

Poin pertimbangan nomor 23 menegaskan bahwa pihak PTPN II telah memanipulasi tanah bekas consesie NV Van Deli Matschappy sehingga kepemilikan tanah perkebunan tersebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan sampai saat ini, PTPN II tidak berani menunjukkan batas kepemilikan tanah mereka secara terbuka kepada kelompok tani maupun masyarakat Sumut.

“Dasar PTPN II jual tanah ke Pemprov itu pakai SK bodong,” beber Pahala, Kamis (26/1/2023) siang.

Bahkan, pahala menilai PTPN II juga telah mengelabui Pemprov Sumut menggunakan SK 10/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Jika dibaca teliti, SK HGU tersebut belum sah bagi PTPN II untuk memiliki, mengelola bahkan menjual tanah.

“Gubernur Sumut Pak Edy sebenarnya tahu atau tidak diberitahu oleh anggotanya. Di SK 10 yang selama ini mereka gunakan sebagai dasar menjual tanah untuk sport centre itu belum sah sebagai SK HGU,” sindir Pahala.

Sementara itu pihak PTPN II yang dihubungi www.aktualonline.co.id melalui surat, datang langsung ke kantor PTPN II maupun pesan WhatsApp kepada Kasubbag Humas PTPN II, Rahmad Kurniawan sejak bulan Agustus 2022 silam, tidak mau memberikan pernyataan apapun soal penjualan tanah dengan SK HGU bodong ini. (Red/bersambung)

Baca Selanjutnya

Berita lainnya