Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja tampak lemas usai menghadapi sidang gugatan dr. Bilmar Delano Sidabutar, PNS yang dipecat oleh Bupati Samosir Vandiko R. Gultom di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Energinya habis setelah upaya menggurui serta penggiringan opini untuk meragukan keahlian dari Ahli Tata Negara Dr. Nelson Simanjuntak gagal dalam sidang dengan agenda tambahan bukti dan saksi ahli, Rabu (9/7/2025) kemarin di ruang sidang utama.
“Gak usah dulu lah kita wawancara. Jangan dululah difoto,” ungkapnya kepada Aktual Online saat bertahan di meja sidang sebagai kuasa hukum Bupati Samosir Vandiko T. Gultom meski orang-orang sudah bubar.
Pantauan Aktual Online di ruang sidang, Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja mencoba melakukan konfrontir serta pembenaran terhadap pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar yang telah disahkan dalam SK Bupati Nomor 233 tanggal 2 Agustus 2024.
Namun, berdasarkan gambaran yang ditanyakan oleh prinsipal dr. Bilmar Delano Sidabutar dan Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja, Ahli Hukum Tata Negara Dr. Nelson Simanjuntak menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan atas pemecatan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom patut.
Hal itu dapat dibuktikan dengan tidak adanya alasan logika maupun bukti kuat dari Bupati Samosir Vandiko T. Gultom serta tidak mampu Kabag Hukum Setda Samosir Jaubat Harianja dalam memahami regulasi yang diterangkan Ahli Hukum Tata Negara Dr. Nelson Simanjuntak dalam sidang, sehingga muncul pertanyaan mengulang serta tidak bernas.
Diketahui, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memecat Plt Kepala Puskesmas Limbong dr. Bilmar Delano Sidabutar 2 Agustus 2024 lalu karena dituduh mencuri aset, menimbulkan meresahkan bagi pegawai lain, tidak mau menandatangani dokumen tanpa tanggal sehingga dianggap sebagai upaya menggagalkan akreditasi Puskesmas Harian dan kesalahan lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom juga belum memberikan komentarnya soal jalannya sidang gugatan 3/G/2025/PTTUN.MDN di ruang utama PTTUN Medan tersebut maupun soal bukti valid yang menjadi alasan dipecatnya dr. Bilmar Delano Sidabutar.|| Prasetiyo
