20.8 C
Indonesia
Jumat, 23 Januari 2026

Korupsi Proyek Jembatan Desa Amborgang-Sampuara Porsea, Terpidana Bernard Jonly Siagian Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan terpidana Korupsi, Bernard Jonly Siagian.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos Arnold Tarigan, SH.MH.

Lebih lanjut disampaikan Yos, terpidana perkara Korupsi ini ditangkap sekira pukul 12: 45 WIB di Jalan Purwosari gang Dame No.23 Kecamatan Medan Timur rumah orangtua dari pada terpidana, Kamis (19/1/2023).

Terpidana merupakan ASN warga Medan, Jln Pelita I No.102 Kel Sidorame Barat, Medan Perjuangan, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba.

Penangkapan terpidana dilakukan dalam perkara korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Toba pada tahun anggaran Tahun 2017 proyek pembangunan jembatan Jalan Desa Amborgang ke Desa Sampuara Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

Berdasarkan surat perintah dari Kajati Sumut Nomor SP-OPS-09/L.2/Dti.3/01.2023 setelah membaca adanya surat permohonan dan permintaan dari Kajari Toba Samosir yang meminta bantuan penangkapan dan pengamanan atas salah satu buronan terpidana Korupsi Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Terpidana ditangkap untuk menjalani hukuman yang telah di vonis pada tingkat kasasi Mahkamah Agung Ri dimana terpidana diputus oleh Majelis Hakim untuk menjalani pidana badan selama 1(satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,-.

Selanjutnya pihak Kejari Toba akan melakukan koordinasi kepada tim intelijen Kejati Sumut untuk tindak lanjut terhadap penangkapan terpidana yang dimaksud.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya