AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Unit Reskrim Polsek Selesai bekerjasama dengan Polsek Padang Tualang menangkap 3 terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor yakni DKH,RPS dan HS pada Kamis (15/12/2022) dilokasi berbeda.
Ketiganya ditangkap atas laporan Fadil Azram (27) yang telah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah BK 4956 RAJ dari parkiran Masjid Mesjid Nurul Hidayah Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat pada Rabu (14/12/2022) saat melaksanakan Sholat subuh dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selesai.
Atas laporan korbannya,Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU H. Sibuea, SE beserta anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor di Mesjid Nurul Hidayah, adalah DKH (31) warga Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat,
Sehari usai kejadian tepatnya Kamis (15/12/2022)sekira pukul 10.00 Wib, Polisi mendapat informasi pelaku DKH berada di Desa Namu Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat,
Kanitres IPTU H. SIBUEA, SE beserta anggota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menangkap pelaku DKH yang sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Kec. Batang Serangan Kab. Langkat.
Dari pelaku DKH diamankan barangbukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam tanpa nomor TNKB (kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian) serta 1 (satu) buah anak kunci T.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan akhirnya polisi menangkap pelaku lainnya yakni RPS (17) di depan rumahnya Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat serta HS (27) warga Desa Sei Serdang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat yang sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Namo Sialang Kec. Batang Serangan Kab. Langkat. Dari HS diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor BK 4956 RAJ Tahun 2012 yang merupakan kendaraan milik pelapor/korban.
Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku DKH sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian sepeda motor yaitu sekitar awal bulan November 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih di Simpang Awas Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam di Pasar III Desa Jentera Lama Kec. Wampu Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam di Gebang Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, sekitar bulan November melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam putih di Kec. Kuala Kab. Langkat bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna merah Nomor TNKB BK 4956 RAJ di Dusun Simpang Selesai Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat tepatnya diparkiran Mesjid Nurul Hidayah bersama dengan RPS dan menjualnya kepada HS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Polsek Selesai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : HumasResBinjai