22.4 C
Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024

Demi Kebutuhan Makan 4 Tersangka Curi Buah Sawit, Perkaranya Dihentikan Kejati Sumut

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
3 perkara dan 4 tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit di kebun PTPN II Kebun Tanjung Jati. Kabupaten Langkat Dihentikan Perkaranya (Penuntutan) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berdasarkan kedilan Restorative.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH.MH, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut disampaikan Yos Arnold, Kasus 3 perkara dan 4 tersangka pencurian ini telah disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Fadil Zumhana.

Lanjut Yos, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara ini digelar pada hari Rabu, (14/12/2022) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU serta para Kasi di bidang Pidum.

Kasipenkum Kejati Sumut mengatakan, Ekspose perkara ini diikuti secara daring oleh Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lanjutnya, 3 berkas Perkara ke 4 tersangka masing-masing, Diki Pranata (28 tahun), berkas ke1, Wahyudi (28 tahun) sedangkan Wahyudi (28 tahun) dan Nasib (45 tahun) satu berkas, berkas ke2 , dan Suriadi alias Adi (38 tahun) berkas perkara ke3

“Empat tersangka ini melakukan pencurian buah sawit dengan alasan karena kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Yos A Tarigan.

Yos memaparkan, oleh penyidik, empat tersangka ini melanggar Pasal 111 UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Diancam Pidana: pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,-(tujuh Milyar rupiah); atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Diancam Pidana: pidana penjara paling lama 4(empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,-(empat Milyar rupiah).

Papar Yos lagi, setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan berdasarkan keadilan restorative maka dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Antara tersangka dan korban dalam hal ini PTPN II yang diwakili Ir. Hilarius Manurung selaku Manager PTPN II Tanjung Jati sudah ada kesepakatan damai dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,”

Harapan kita, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang dituangkan dalam Perja No. 15 Tahun 2020 membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.|||Sahat

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya